Potret Hukrim

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Anthony Hamzah

4
×

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Anthony Hamzah

Sebarkan artikel ini
Sidang kasus pengerusakan rumah dinas karyawan PT Langgam Harmuni dengan terdakwa Anthony Hamzah di PN Bangkinang

Pekanbaru – Sidang lanjutan kasus pengerusakan rumah dinas karyawan PT Langgam Harmuni kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang. Dalam sidang tersebut Majelis Hakim PN Bangkinang menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa yakni Anthony Hamzah dan Kuasa Hukumnya.

“Menyatakan eksepsi dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa Anthony Hamzah tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Dedi Kuswara saat membacakan putusan, Kamis (14/04).

Dengan keputusan itu maka Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan. Keputusan itu juga didengar langsung oleh Anthony Hamzah yang mengikuti sidang secara online di Rutan Polres Kampar.

Penolakan tersebut bukan tanpa alasan, Majelis Hakim mengungkapkan dakwaan jaksa penuntut umum sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP yakni Pasal 143 ayat 2.

Dimana dalam aturan tersebut berisi bahwa dakwaan jaksa penuntut umum telah memuat nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa.

“Penuntut umum telah menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan,” imbuh Hakim Ketua.

Kemudian Majelis Hakim juga menilai bahwa PN Bangkinang berwenang mengadili, memeriksa perkara Anthony Hamzah yang tak lain adalah mantan ketua Kopsa-M di desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar.

Sebelumnya, JPU meminta agar Hakim PN Bangkinang menolak eksepsi tersebut.
Sebab, akibat peristiwa yang mencekam itu, para karyawan perusahaan mengalami trauma berat serta harus menanggung kerugian sebesar Rp409 juta.

Hingga saat ini, para korban masih mengalami trauma yang mendalam, terutama anak-anak dan wanita yang menjadi korban tindak pidana itu.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa memohon hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Perusakan Perumahan karyawan PT Harmoni di Kampar agar memutuskan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM – 92 / KPR / 02 / 2022 an. terdakwa Dr Anthony Hamzah MP alias Antoni bin (Alm) Hamzah Lutfi telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap serta memenuhi syarat-syarat formal maupun materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Dan karenanya Surat Dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.

“Menyatakan eksepsi atau keberatan dari PH terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak. Selanjutnya menyatakan pemeriksaan perkara terdakwa Anthony Hamzah MP dilanjutkan,” ujar JPU Kejari Kampar Satrio Aji Wibowo SH MH kepada Majelis Hakim, Kamis (31/3/22) lalu.

Satrio dalam sidang lanjutan tanggapan penuntut umum itu juga menyampaikan, eksepsi PH terdakwa tidak mendasar, tidak jelas dan telah melampaui ruang lingkup eksepsi, karena telah menyangkut materi pokok perkara yang menjadi obyek pemeriksaan sidang pengadilan.

“Jadi setelah kami membaca dan mempelajari dengan seksama eksepsi dari tim PH terdakwa, yang disampaikan pada persidangan hari Kamis tanggal 24 Maret 2022, maka keberatan terdakwa yang disampaikan melalui penasehat hukumnya pada poin A, B, C, D, E dan F tidak wajib dan tidak akan kami tanggapi dikarenakan eksepsi PH terdakwa tidak mendasar dan telah melampaui ruang lingkup eksepsi,” kata JPU.

Namun demikian terhadap keberatan tersebut perlu sedikit diluruskan terkait keberatan terdakwa pada poin E dan F agar tidak menjadi kesalahpahaman bagi terdakwa dan PH.

“Terhadap eksepsi PH Terdakwa pada poin “E” yang menyebutkan “Berkas Perkara Yang Digunakan Berbeda” hanyalah dugaan PH saja dikarenakan sejatinya berkas perkara yang telah dilimpahkan kepada PN Bangkinang oleh tim penuntut umum adalah berkas perkara yang sama dengan Berkas Perkara yang Tim Penuntut Umum terima dari Penyidik,” kata JPU.

Dia melanjutkan, apabila PH merasa telah melihat perbedaan nomor dan tanggal dalam I (satu) Berkas Perkara baik dalam resume maupun sebagainya, tidak serta merta mengindikasikan dan memastikan adanya perbedaan berkas perkara. Dimana sampai dengan saat ini pun baik terdakwa dan PH nya juga tidak pernah membandingkan berkas perkara tersebut.

Sedangkan poin F yang menyebutkan “Tentang Pemanggilan Terdakwa untuk menghadap Persidangan pada PN Bangkinang” kenyataannya telah dilaksanakan dengan menyerahkan surat panggilan tahanan untuk sidang kepada pejabat rumah tahanan yakni Anggota Kasat Tahti Polres Kampar.

“Dapat disampaikan bahwa beberapa hari sebelum sidang pertama dimulai kami telah menyerahkan salinan surat dakwaan kepada terdakwa, dimana pada saat itu juga telah disampaikan bahwa berkas perkara terdakwa telah dilimpahkan kepada PN Bangkinang,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut Aji, sidang perkara atas diri terdakwa dalam waktu dekat akan dilaksanakan, sehingga tidak ada alasan bagi terdakwa dan PH nya.

Sementara itu, para korban karyawan PT. Langgam Harmuni yang diwakili oleh Basken Manalu sangat apresiasi dan menyambut baik atas putusan pengadilan yang menolak eksepsi Anthony tersebut.

“Perbuatan yang diduga didalangi Terdakwa sangat kejam dan keji serta merugikan kami para korbannya,” ucapnya.