Pekanbaru– Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kota Pekanbaru menyatakan, LO (Liaison Officer, red) yang diajukan ke Kemendagri beberapa waktu lalu, masih menunggu info resmi dari bagian hukum Pemko Pekanbaru.
“Kami masih menunggu info resmi dari Bagian Hukum,” ujar Kepala Disperindag kota Pekanbaru Ingot Hutasuhut melalui Kabid Pasar Hendra Putra saat dikonfirmasi via WhatShap, Senin (12/4/22).
Ia mengatakan terkait isu beredar yang menyebutkan bahwa LO yang diajukan ke Kemendagri tersebut mendapat penolakan dari Kemendagri, Hendra Putra mengatakan masih proses.
“Infonya masih proses,” jawab Hendra singkat.
Diwartakan sebelumnya, Disperindag kota Pekanbaru menyatakan terkait kelanjutan pembangunan Pasar Induk, pihaknya sudah mengajukan ke Kemendagri.
“Iya, kita tengah upayakan komunikasi dan koordinasi melalui pengajuan LO ke Mendagri”, ujarnya.
Saat ditanya kapan diketahui hasil pengajuan LO tersebut, Hendra Putra tak bisa memastikan.
Menyikapi hal itu, aktifis Lembaga Pemerhati Kesejahteraan Rakyat (LKPR) Andrewes mengatakan, jika saja Pemko Pekanbaru bersikap tegas, mereka dapat memutus kontrak PT Agung Rafa Bonai (ARB) selaku developer, karena sudah ingkar janji.
Hal ini merujuk pada perjanjian nomor 100/PKS/X/2016/20 dan 07/ARB-KSO/2016. Dimana dalam perjanjian tersebut tertulis, PT ARB harus menyelesaikan pembangunan gedung pasar induk 2 tahun serta addendum pembangunan.
Faktanya kata Andrewes, hampir 6 tahun berlalu usai perjanjian dibuat, pembangunan Pasar Induk yang bakal dibangun developer “peliharaan” oknum pejabat itu, tak kunjung terealisasi, ucapnya.
“Jadi sebetulnya kalau Disperindag bersikap tegas, mereka tidak perlu repot-repot mengajukan LO ke Mendagri. Tapi seperti saya bilang kemarin, pengajuan LO itu dilakukan sebagai langkah menyelamatkan kepentingan oknum pejabat Pemko Pekanbaru disana”, tuding Andrewes. (fin)