Pekanbaru – Kepala bidang (Kabid) SD di Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru, Dian Permata Indah melalui kuasa hukumnya yang terdiri dari Rudianto Manurung SH MH CLA, Dr John Fresly SH LLM, J Robertus Sitinjak SH MH, Purgatorio Siahaan SH.
Termasuk Ellen Saraswati Ginting SH, Dedi Sahputra SH, Timbul Ginting SH, Pandapotan Uli Sitorus SH, Saharudin SH.
Kesembilan Kuasa Hukum Citra Hukum dan Keadilan itu, membantah kalau Dian Permata Indah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pungutan dana BOS.
Menurutnya, pemberitaan terkait pungli dana BOS yang dimuat beberapa media Selasa 12 April 2022 lalu, tidak memiliki nilai kebenaran.
”Dugaan OTT dan Pungli Dana BOS adalah tidak benar dan “sumtif” belaka secara sepihak sehingga menyesatkan informasi yang belum teruji dan tidak berimbang,” katanya melalui surat yang ditujuk kepada Potret24.com, Senin (25/4).
Dengan adanya pemberitaan itu, membuat nama Dian Permata Indah sebagai klennya menjadi tercemar.
Media massa maupun media sosial di Pekanbaru yang menyebutkan Dian Permata Indah Pungli dana BOS tidaklah benar.
”Klien kami tidak pernah terjaring OTT sebagaimana yang diberitakan. ” tulisnya dalam surat hak jawab.
Jadi kedepan, tambahnya media-media online perlu mengkaji ulang sebelum me release berita tersebut agar bersifat berimbang dan sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
”Perlu ditegaskan, klien kami tidak pernah meminta dan menerima apapun sebagaimana yang diberitakan di media-media yang beredar,” jelasnya. *