Kepri Sekitar

Komisi II DPRD Riau Gelar RDP dengan Sejumlah Pihak

3
×

Komisi II DPRD Riau Gelar RDP dengan Sejumlah Pihak

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru – Komisi II DPRD Provinsi Riau melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT. Inti Indosawit Subur (IIS) dan masyarakat Hukum Adat Desa Hukum Ukui II, di Ruang Rapat Komisi II DPRD Provinsi Riau, Kamis (07/04/2022).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau, Robin P. Hutagalung. Hadir juga dalam RDP Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Riau Sugianto, dan Anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau Manahara Napitupulu.

Sedangkan pihak PT. Inti Indosawit Subur dihadiri Direktur Utama PT. IIS diwakili Ahmad Taufik.

Juru bicara masyarakat adat Desa Hukum Ukui II, Tasi Manurung dalam keterangannya mengklaim bahwa lahan yang merupakan hak mereka telah dikuasai PT. IIS mulai tahun 1995.

“Kami menginginkan pengembalian lahan seluas 2650 hektar, karena didalam lahan tersebut terdapat bagian hak tanah kami,” tuturnya.

Sementara perwakilan pihak perusahaan PT. Inti Indosawit Subur, Taufik membantah hal tersebut.

Taufik menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyerobot lahan masyarakat.

Belum terbukti menyerobot lahan masyarakat. Gugatan pernyataan yang diajukan masyarakat ke pengadilan Bangkinang telah berproses sampai ke tingkat kasasi. Dimana MA menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya,” cakapnya.

Dari pemaparan tersebut, Ketua Komisi II Robin P. Hutagalung meminta pihak desa segera melengkapi data-data terkait lahan serta luasannya.

“Setelah mendapatkan data-data yang lengkap, rapat ini bisa ditindaklanjuti kembali dan untuk sementara dipending terlebih dahulu,” tutupnya.