Pekanbaru – Menjelang berakhirnya masa jabatan Walikota Pekanbaru DR Firdaus ST MT pada 22 Mei mendatang, Pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru mengklaim Pasar Bawah sudah diserahkan ke Pemko.
Disisi lain, kontrak pengelolaan pasar wisata tersebut oleh PT Dalena Pratama Indah (DPI), berakhir pada 17 Mei mendatang.
Tudingan klaim Pemko Pekanbaru tersebut disampaikan oleh aktifis LSM Lembaga Pemerhati Kesejahteraan Rakyat (LPKR) Andrewes, Rabu (27/4/22).
“Untuk mengembalikan Pasar Bawah itu ke Pemko, tidak sesederhana yang kita pikirkan. Ada tahapan yang harus ditempuh. Pertanyaannya apakah tahapan prosedur itu sudah ditempuh Pemko Pekanbaru hingga mengklaim sudah diserahkan ke pihaknya,” tanya dia.
Menurut Andrewes, idealnya sebelum kontrak PT DPI berakhir pada 17 Mei, tim Inspektorat harus melakukan audit termasuk bangunannya terlebih dahulu. Kemudian baru diserahkan ke Pemko. Dan itu ada Berita Acara Penyerahan (BAP), ucapnya.
Lebih lanjut jelas Andrewes, untuk menilai bangunan Pasar Bawah yang masa kontraknya habis, dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Nah, jika memang tahapan itu sudah dilalui oleh Pemko, maka itu baru syah,” ujarnya.
Dikatakan, untuk mencari pengelola berikutnya, harus dilakukan melalui lelang. Dan itu memakan waktu setidaknya 2 bulan, terangnya.
“Nah, kapan Pemko Pekanbaru melakukan lelang,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Ingot Ahmad Hutasuhut saat dicoba dikonfirmasi hal itu, hingga berita ini ditulis tak kunjung memberikan jawaban.
Berbeda dengan Kabid Pasar Disperindag, Hendra Putra. Saat dihubungi Hendra mengaku penyerahan Pasar Bawah tersebut ke Pemko, masih dalam proses.
“Masalah itu Sdh dlm proses Bang,” jawab dia singkat. (fin)