Potret24.com – Pemerintah Provinsi Riau sudah meneruskan surat usulan pemberhentian dua kepala daerah Kampar dan Pekanbaru ke Mendagri. Akhir Masa Jabatan (AMJ) kedua kepala daerah tersebut yakni terhitung 22 Mei mendatang.
“Sudah diteruskan ke Mendagri. Surat usulan pemberhentiannya,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pem dan Otda) Setdaprov Riau, Firdaus, Kamis (14/4/22).
Usulan pemberhentian dua kepala daerah dipercepat, atas permintaan Mendagri. Pasalnya, sejumlah kepala daerah lainnya di Indonesia memiliki AMJ yang sama. Dengan begitu, diharapkan bisa mempermudah proses administrasi, sebelum ditetapkan seorang Penjabat (Pj) untuk mengisi kekosongan jabatan.
“Paling lambat 30 hari sebelum AMJ kepala daerah. Ini permintaan Mendagri. Karena-kan banyak juga AMJ yang sama di Indonesia,” ungkap Firdaus.
Sementara usulan tiga nama yang akan menjadi Penjabat (Pj), menurut Firdaus masih menunggu arahan Gubernur Riau (Gubri). Namun mantan Karo Humas Setdaprov Riau belum mau memaparkan siapa tiga nama masing-masing daerah tersebut.
“Itu kewenangan pak Gubernur. Kita tidak tahu nama-namanya. DPRD Kampar dan Pekanbaru sudah memparipurnakan usulan pemberhentian kepada daerahnya, sesuai AMJ. Dan ini sudah kita laporkan ke Mendagri. Usulan calon, Pj nantilah, kita tunggu arahan pak Gubernur,” papar Firdaus. (rtc)