Indragiri Hulu

Enam Kali Berturut-turut Pemkab Inhu Raih WTP LHP LKPD, Ini Kata Bupati Rezita

5
×

Enam Kali Berturut-turut Pemkab Inhu Raih WTP LHP LKPD, Ini Kata Bupati Rezita

Sebarkan artikel ini

Potret24.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke enam kalinya. Hal inipun, tertuang dipenyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Inhu Tahun Anggaran 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Riau.

Kegiatan itu diawali penandatanganan berita acara dan penyerahan LHP LKPD oleh Bupati Indragiri Hulu Rezita Meylani Yopi, SE dan Ketua DPRD Inhu Elda Suhanura, SH, MH bersama Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Widhi Widayat ini berlangsung di ruang Rapat Kepala Perwakilan Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru pada Jumat pagi (22/4/2022) juga mengundang pejabat terkait secara terbatas.

Dijelaskan Widhi Widaya, pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas laporan keuangan. Berdasar hasil pemeriksaan atas LKP Pemkab Inhu Tahun 2021, BPK RI memberikan opini WTP kepada Pemkab Inhu yang diberikan berdasar kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektifitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta dalam hal pengungkapan dalam laporan keuangan yang memadai.

Widhi menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan dimaksud diungkapkan adanya permasalahan-permasalahan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Hasil pemeriksaan BPK ini menurutnya selain disampaikan kepada DPRD, juga disampaikan kepada Bupati untuk segera ditindaklanjuti dan digunakan sebagai bahan perbaikan, peningkatan kinerja pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah.

Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi dalam sambutannya mengatakan bahwa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 beserta perubahannya tentang Pemerintahan Daerah, Pemkab. Inhu telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan LKPD kepada BPK Perwakilan Riau.

Bupati Rezita mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BPK Perwakilan Riau yang telah berkenan melakukan audit terhadap LKPD Kab. Inhu Tahun Anggaran 2021 melalui pemeriksaan interm yang dilaksanakan pada tanggal 2 sampai dengan 26 Februari 2022 dan pemeriksaan substantif yang dilaksanakan pada tanggal 7 Maret sampai dengan 7 April 2022 lalu.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas segala masukan, koreksi dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan. Namun demikian, karena kelemahan dan kekurangan kami dalam menyusun laporan keuangan pemerintah daerah dan dengan adanya perubahan aturan tentang pola penyajian laporan keuangan pemerintah daerah yang ada sekarang ini sehingga masih terdapat temuan-temuan yang harus kami tindak lanjuti demi perbaikan ke depan” ujar Bupati Rezita.

Selanjutnya, Bupati Rezita bersama jajaran menindaklanjuti temuan-temuan tersebut telah menyusun rencana aksi (action plan) dalam implementasinya mengharapkan bimbingan dan arahan dari BPK agar tindak lanjut hasil audit bisa terselesaikan tepat waktu. Selama dalam proses audit, katanya, mulai entry meeting, exit meeting sampai dengan penyerahan hasil audit apabila terdapat tanggapan yang kurang dan menjadikan tidak berkenan.

“Mewakili dari Pemkab Inhu, maka saya mengucapkan terimakasih pada Kepala BPK Perwakilan Riau dan jajaran yang telah memberikan kepercayaan pada Pemkab Inhu dengan memberikan opini WTP atas hasilnya audit LKPD tahun anggaran 2021 ini merupa pencapaian keenam diraih Pemkab Inhu secara berturut-turut,” ucapnya. Bupati Rezita juga berharap kerjasama telah terbina dengan baik selama ini terus dijalin dan ditingkatkan untuk masa mendatang. (Dai/Fra)