Pekanbaru

DPMPTSP Pekanbaru Klaim Jam Operasional Rumah Makan Patuh Aturan

6
×

DPMPTSP Pekanbaru Klaim Jam Operasional Rumah Makan Patuh Aturan

Sebarkan artikel ini

Potret24.com- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru memastikan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh rumah makan maupun tempat hiburan selama bulan puasa Ramadan 2022 atau 1443 H.

Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Kota Pekanbaru, Quarte Rudianto, mengatakan berdasarkan informasi dari Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menyebut ada laporan masyarakat rumah makan muslim yang buka saat puasa.

Akan tetapi, kata Quarte, laporan tersebut tidak dilengkapi dengan titik pasti di mana tempat usaha rumah makan yang buka saat puasa.

“Mereka hanya menyampaikan ada beberapa tempat (yang buka), tapi tidak dikasih tahu di mana. Dari laporan Satpol PP yang melakukan pemantauan di lapangan, aman-aman aja tuh,” ungkap Quarte, Selasa (19/4/2022).

Terkait laporan masyarakat yang disampaikan melalui DPRD, Quarte meminta agar laporan tersebut dilampirkan dengan bukti berupa foto maupun video. Sehingga, tim penegak hukum pemerintah kota dapat mengambil tindakan.

Ia juga minta masyarakat turut aktif melaporkan jika ada rumah makan atau bahkan tempat hiburan yang buka saat bulan puasa.

“Sesuai edaran, masyarakat bisa melakukan aduan terhadap rumah makan atau tempat hiburan yang buka saat puasa,” ucapnya.

Ditegaskannya, sesuai edaran walikota tentang aturan selama Ramadan, yang boleh buka saat bulan puasa hanyalah fasilitas saja.

“Cuma fasilitas hotel saja yang boleh buka, selebih itu tutup,” sebutnya.

Ia juga menyebut, hingga saat ini hanya 123 rumah makan atau warung kopi yang mengajukan izin buka saat bulan puasa. Mereka yang diberikan izin khusus untuk rumah makan yang tidak beragama Islam. (hrc)