Potret24.com- Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis dan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sama (SPK) Dana Dukungan Manajemen dalam Rangka Penyaluran Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit tahun 2022.
\Penandatangan SPK dilakukan antara Sekretaris Tim Sekretariat PKSP Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI, Mula Putera dengan Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Kepala Dinas Perkebunan, Mohammad Azmir di hotel Salak Heritage, Bogor pada Rabu (20/4/2022).
Dengan kesepakatan tersebut, maka pekebun sawit di Negeri Junjungan mendapatkan kesempatan untuk meremajakan kebun yang tidak produktif seluas 500 hektar di tahun 2022 dengan biaya Rp30 juta per hektar. Atau dengan kata lain, pekebun memperoleh kesempatan untuk mendapatkan bantuan peremajaan kelapa sawit sebesar Rp15 miliar.
Mohammad Azmir yang juga Ketua Tim PKSP Kabupaten Bengkalis ini mengungkapkan komoditas kelapa sawit dinilai penting karena mempunyai nilai ekonomi nasional.
“Kelapa sawit saat ini merupakan salah satu komoditas yang diunggulkan dalam sektor perkebunan, karena memiliki nilai ekonomis dan harga jualnya cukup tinggi. Hal ini tentu dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Azmir.
Lanjut Azmir, program ini merupakan bukti nyata Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Perkebunan memberikan dukungan untuk meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bengkalis di subsektor perkebunan kelapa sawit.
“Tentu dengan adanya kabar gembira ini, masyarakat Kabupaten Bengkalis diharapkan dapat memanfaatkannya sebaik mungkin. Hal ini sejalan dengan upaya Pemkab Bengkalis dalam mengurangi angka kemiskinan dan menyejahterakan masyarakat,” ujarnya lagi.
Azmir berharap kegiatan Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun (PKSP) dari Ditjenbun Kementan RI melalui dana BPDP-KS ini dapat berjalan lancar dan memperoleh dukungan dari masyarakat khususnya pekebun kelapa sawit di Kabupaten Bengkalis. (hrc)












