Potret Hukrim

Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra Disidangkan Suap HGU PT AA

6
×

Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra Disidangkan Suap HGU PT AA

Sebarkan artikel ini

Potret24.com- Diketahui dari Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa suap pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit PT Adimulia Agrolestari (AA) di Kuansing, Andi Putra.

Hakim perintahkan jaksa melanjutkan sidang dengan menghadirkan saksi. Dan diketahui Bupati Kuansing Nonaktif itu didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pementasan Korupsi (KPK) menerima suap dari General Manager PT AA, Sudarso, sebesar Rp500 juta. Jumlah itu bagian dari total Rp1,5 miliar yang disepakati.

“Menyatakan nota keberatan terdakwa Andi Putra tidak dapat diterima. Menetapkan pemeriksaan terhadap perkara nomor 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr atas nama terdakwa dilanjutkan,” ujar majelis hakim yang diketuai Dahlan, Senin (11/4/2022).

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan pada JPU menghadirkan para saksi dan bukti lain yang berkaitan dengan pembuktian perkara di persidangan.

“Jika tidak sepakat, penasehat hukum atau terdakwa boleh menyatakan banding,” kata Dahlan. Atas putusan sela itu, tim penasehat hukum Andi Putra menyatakan keberatan. “Kami menyatakan banding. Nanti pemeriksa sekalian dengan pokok perkara,” kata penasehat hukum, Dody Fernando, yang dilansir cakaplah.

Sementara, JPU Wahyu Dwi Oktafianto menyatakan siap menghadirkan saksi. JPU meminta keterangan saksi yang memiliki peran sama dilakukan bersamaan karena saksi yang hadir cukup banyak.

Atas hal itu, majelis hakim menyetujui. Sidang mendengar keterangan saksi ditunda pada Kamis (21/4/2022). “Untuk sementara sidang kembali ke Kamis. Bisa nanti dua kali seminggu,” tutur Dahlan.

JPU dalam dakwaannya menyebut tindakan suap terjadi pada 27 September 2021 hingga 18 Oktober 2021. Suap diterima di rumah General Manager PT AA, Sudarso, di Jalan Kertama Gang Nurmalis No 2 RT. 002 RW 021 Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, dan di Jalan Sisingamangaraja No. 9 Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing.

“Terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa penerimaan uang Rp500 juta dari total Rp1,5 miliar yang disepakati dengan Sudarso terkait dengan jabatan terdakwa selaku Bupati Kuansing yang mempunyai kekuasaan dan wewenang untuk mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan tentang penempatan lokasi kebun kemitraan/plasma,” kata JPU.

Lokasi itu, paling sedikit 20 persen di Kabupaten Kampar, sehingga PT AA tidak perlu lagi membangun kebun kemitraan/ plasma paling sedikit 20 persen dari luas HGU yang terletak di Kabupaten Kuansing. Menurut Sudarso, pemberian uang tersebut berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Bupati Kuansing.

Suap berawal Ketika PT AA mengelola tanah perkebunan sawit yang berdiri di atas alas HGU Nomor 00008 tanggal 08 Agustus 1994 dengan luas tanah 3.952 hektare di Kabupaten Kampar Provinsi Riau dengan jangka waktu HGU selama 30 tahun sejak tahun 1994 sampai 2024. Di sana telah dibangun 20 persen kebun kemitraan/plasma untuk masyarakat.

Berdasarkan Permendagri Nomor 118 Tahun 2019 terjadi perubahan batas wilayah Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuansing. Akibatnya lahan PT AA yang semula berada di Kampar terbagi dua, sebagian di Kampar dan sebagian di Kuansing.

Atas perubahan itu, PT AA mengajukan perubahan HGU 00008 tanggal 08 Agustus 1994 kepada Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Riau. Atas permohonan tersebut, kemudian terjadi perubahan HGU terhadap kebun sawit yang terletak di Kabupaten Kuansing.

Ada tiga sertifikat HGU PT AA yang akan berakhir. Sertifikat dengan nomor 10009, 10010 dan 10011 berada di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing. Jangka waktu seluruh Sertifikat HGU tersebut di atas tetap mengikuti sertifikat HGU sebelumnya yaitu selama 30 tahun sejak tahun 1994 sampai 2024.

Frank Wijaya selaku Komisaris PT Adimulia Agrolestari sekaligus pemilik saham meminta Sudarso untuk mengurus perpanjangannya. Atas permintaan tersebut, kemudian Sudarso memulai proses pengurusan perpanjangan Sertifikat HGU PT AA.

Atas permintaan tersebut, Sudarso memulai proses pengurusan perpanjangan sertifikat HGU PT AA Nomor 10009, 10010 dan 10011 dengan membuat Surat Permohonan Perpanjangan HGU Nomor: 068/AA-DIR/VIII/2021 tanggal 04 Agustus 2021 dan Nomor: 069/AA-DIR/VII/2021 tanggal 04 Agustus 2021 yang ditandatangani Direktur PT AA, David Vence Turangan dan ditujukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kuansing. (Dai)