Jakarta – Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Periode 2010 – 2015 MK, Diduga Sebagai Aktor Utama dalam Rusuah Penyimpangan Pengadaan Lahan Di Kawasan Pelabuhan Dorak dengan Anggaran 650 Milyar serta Dugaan Korupsi Dana Bantuan Sosial (Hibah) Kabupaten Kepulauan Meranti Yang Diperuntukkan Kepada Yayasan Meranti Bangkit (YMB) Sebesar 800 Juta, Rabu (27/04/2022).
Laporan disampaikan oleh Barisan Mahasiswa Melayu Riau (BMMR) Ke Pihak Kejaksaan Agung akibat tak kunjung Tuntasnya Permasalahan ini, jika hanya diusut oleh Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau.
Terhitung pada tanggal 22 Januari 2016 Kejati Riau telah meningkatkan perkara ini ketahap penyidikan, hal ini didasari atas adanya Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-05/N.4/Fd.1/04/2016 yang ditandatangani Kepala Kejati Riau Saat itu Susdiyarto Agus Praptono
Barisan Mahasiswa Melayu Riau (BMMR) Mendesak Kejagung RI untuk segera mengambil alih pengusutan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Lahan Di Kawasan Pelabuhan Dorak dengan anggaran tersebut.
Dikarenakan setelah adanya penetapan tersangka pada tahap awal pengusutan Pihak Kejati Provinsi Riau terkesan mempetieskan perkara Rusuah yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut
”Kejagung harus segera melanjutkan pengusutan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Lahan Di Kawasan Pelabuhan Dorak dengan Anggaran 650 Milyar serta Dugaan Korupsi Dana Bantuan Sosial (Hibah) Kabupaten Kepulauan Meranti Yang Diperuntukkan Kepada Yayasan Meranti Bangkit (YMB) Sebesar 800 Juta. Dikarenakan tidak adanya upaya keseriusan Pihak Kejati Riau untuk segera menuntaskan pengusutan perkara Rusuah di Kabupaten Kepulauan Meranti. Terakhir kali Pihak Kejati Riau serius pada saat penetapan 4 Tersangka pada pemeriksaan tahap awal perkara Rusuah tersebut,” disebutkan T. Randi saat dijumpai awak media didepan Gedung Kejagung RI, Rabu (27/4)
“Sebelumnya pada tahun 2016 Kejati telah menetapkan 4 Orang tersangka pengusutan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Lahan Di Kawasan Pelabuhan Dorak,” ungkap T. Randi.
Dimana kerugian negara yang ditimbulkan dari penyimpangan kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2013 tersebut mencapai Rp 2.185.062.000, akan tetapi setelah itu Kejati Riau terkesan mempetieskan perkara Rusuah ini padahal sebelumnya Kejati Riau berjanji tak akan berhenti melakukan pengusutan secara mendalam setelah menetapkan 4 Tersangka.
Dimana 3 dari 4 orang tersangka tersebut ialah para pejabat Pemkab Kepulauan meranti sedangkan kenyataanya hingga saat ini perkara rusuah tersebut tak kunjung Tuntas diusut Oleh Kejati Riau padahal penyelidikan perkara itu telah berjalan selama 7 Tahun pasca ditetapkannya 4 Tersangka.
Bukan Hanya itu Dugaan Korupsi Dana Bantuan Sosial (Hibah) Kabupaten Kepulauan Meranti Yang Diperuntukkan Kepada Yayasan Meranti Bangkit (YMB) Sebesar 800 Juta, juga tak kunjung selesai.
Padahal untuk mempertanggung jawabkan perkara ini 2 orang Yayasan Meranti Bangkit telah ditetapkan sebagai tersangka sedangkan Pihak Pengawasan atas Proposal Yayasan diketahui melibatkan inisial MK sebagai Wakil Bupati Kepulauan Meranti Saat itu.
Akan tetapi keterangan MK diduga tak Koorporatif untuk menyelesaikan perkara Dugaan Korupsi Dana Bantuan Sosial (Hibah), karena saat ditanya Hakim tentang Keikutsertaan namanya sebagai pengawas didalam Proposal Dana Bantuan Sosial tersebut MK mengelak turut serta dalam pengawasan dan lebih sering mengatakan tidak tau padahal sudah jelas namanya dinyatakan didalam proposal yang lolos dalam pemberian dana Bantuan social tersebut.
Dan setelah mendapat keterangan para saksi – saksi pengadilan hanya menyeret 2 orang terdakwa hingga saat ini, padahal secara logika seharusnya Pejabat Pemkab juga turut bertanggung Jawab dikarenakan Proposal itu tetap saja lolos untuk mendapatkan Dana Bantuan Sosial (Hibah) yang diambil dari APBD Kepulauan Meranti.
Atas dasar analisa ini kami hari ini datang kegedung Kejagung RI Pagi ini untuk meminta Kejagung mengawal Perkara Rusuah tersebut. Kami juga meminta Kejagung untuk turun dan melihat langsung.
Jika terdapat Keterangan yang menguatkan Bupati serta Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Periode 2010 – 2015 ikut terlibat dalam Perkara ini maka kami berharap Kejagung akan langsung segera menetapkan status tersangka kepada Bupati serta Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Periode 2010 – 2015.
Adapun Tuntutan Dari Barisan mahasiswa melayu riau (BMMR) .
1.Meminta kejagung ambil alih DUGAAN SUAP APBD kepulauan meranti 2012-2014 diduga wakil Bupati MK Sebagai aktor SUAP.
2.Meminta kejagung ambil alih DUGAAN KORUPSI pembangunan kawasan dorak selat panjang pengerjaannya di target kan memakam waktu 3 tahun dari tahun 2012-2014 adapun Dana yang disiapkan pemerintah kabupaten kepulauan meranti hampir menembus Rp.650 Miliar.
3.Meminta Kejagung periksa PT geliding mas wahana sebagai pemenang tender di duga MK terima fee proyek terbengkalai tersebut.
4.Meminta Kejagung periksa MK tekriat dugaan korupsi dana hibah yayasan meranti bangkit (YMB).
Tutup T. Randi sambil meninggalkan Gedung Kejagung Dan melakukan laporan dan aksi ke gedung KPK RI. ***