Kepri SekitarPotret Hukrim

BC Batam Gagalkan Penyelundupan Ribuan Obat-obatan Terlarang

61
×

BC Batam Gagalkan Penyelundupan Ribuan Obat-obatan Terlarang

Sebarkan artikel ini
BC Batam Gagalkan Penyelundupan Ribuan Obat-obatan Terlarang
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ribuan Obat-obatan Terlarang

Batam – Berbagai upaya BC (Bea Cukai) Batam terapkan dalam pengawasan terhadap peredaran barang-barang ilegal, khususnya terhadap obat – obatan terlarang. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menerapkan strategi cyber crawling yang terbukti efektif dalam mengawasi peredaran barang legal yang transaksinya dilakukan melalui internet dan sosial media.

Informasi yang diperoleh dari cyber crawling (berupa penelusuran melalui mesin pencarian di internet) tidak hanya bermanfaat bagi BC Batam sendiri, namun informasi tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh kantor BC lainnya berkat sinergitas yang telah diterapkan antar kantor BC seluruh indonesia.

Kepala Seksi Layanan informasi BC Batam, Undani saat dihubungi di ruang kerjanya, Kamis (07/04/2022) menyampaikan beberapa tangkapan yang menonjol, di antaranya; berkat informasi yang diperoleh oleh Tim Cyber Crawling BC Batam melalui operasi sosial media, BC Yogyakarta berhasil mengamankan ribuan butir obat terlarang yang dikirim melalui jasa pengiriman paket barang, pada hari Sabtu 12 Maret 2022.

Paket tersebut berisi 5 botol yang berisi total 5.000 butir dan 1 plastik bening berisi 10 butir pil berwarna putih yang diduga psikotropika Golongan IV jenis Trihexyphenidyl.

Modus yang digunakan, yaitu modus false declaration (Pemalsuan dokumen), bahwa barang tersebut diberitahukan sebagai bluetooth thermal printer dt 58d kertas thermal.

“Kemudian pada Selasa 15 Maret 2022, berkat informasi tim Cyber Crawing BC Batam, melaui sinergi dan kolaborasi dengan BC Magelang, BC Purwokerto, serta Satnarkoba Polresta Banyumas, berhasil menindak psikotropika golongan IV berupa Alprazolam (sejenis obat anti depresi) dengan barang bukti berupa10 strip (papan) masing-masing berisikan 10 butir, dengan total 100 butir yang dikirim melalui jasa pengiriman paket barang.

Selain itu, penindakan juga dilakukan oleh Bea Cukai Morowali Berdasarkan informasi dan tim Cyber Crawling Bea Cukai Batam.

Bea Cukai Morowal berhasil menggagalkan pengiriman paket berisi psikotropika golongan lV lainnya yang terbungkus dalam 3 kantong plastik masing -masing berisikan 10 butir, berkat koordinasi bersama BC Batam.

“Selanjutnya Bea Cuka Morowali bergegas menuju kantor ekspedisi untuk menggagalkan paket barang kiriman yang berisikan 30 butir Hexymer (sejenis obat penyakit syaraf),” sambung Undani.

Informasi dan tim Cyber Crawling pun juga berhasil menggagalkan penyelundupan obat terlarang dengan barang bukti Tramadol ( obat penyakit otak) sebanyak 10 butir yang dikirim dan Bandung ke Pekanbaru melalui jasa ekspedisi.

Selain penindakan terhadap narkoba, tim cyber crawling juga telah membantu penindakan 1 paket tembakau sintetis berisi 2 bungkus dengan berat kotor 11 gram.

Dengan informasi yang diolah oleh tim cyber crawling BC Batam, tembakau sintetis yang dikirim melalui jasa pengiriman paket barang dapat digagalkan.

Terhadap barang buki telah diterbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP). Selanjutnya Bea Cukai berkoordinasi dengan kepolisian dengan menyerahkan barang bukti penindakan guna proses lebih lanjut. (sas)