Potret24.com- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) menyatakan penundaan Pemilu 2024 merupakan bentuk penghinaan terhadap konstitusi dan bakal melanggengkan praktik otoritarianisme pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin.
“Dalam perjalanan Pemerintahan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin, praktik otoritarianisme yang menghina konstitusi kerapkali terjadi,” kata Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, melalui keterangan tertulis, Selasa (2/3).
Isnur menilai wacana penundaan Pemilu 2024 serupa dengan proses pemaksaan UU KPK, UU Minerba, UU Cipta Kerja hingga pemaksaan pemindahan IKN yang membahayakan kehidupan rakyat dan hanya mementingkan kepentingan oligarki.
Menurutnya, wacana ini sudah bergulir sejak tiga tahun lalu dan dilontarkan oleh beberapa pimpinan partai pendukung pemerintah.
“[Meskipun] Presiden Jokowi secara tegas menolak gagasan ini, namun di sisi lain ia membiarkan para elite politik bahkan bawahannya melakukan manuver penundaan pemilu,” ujarnya.
“Kami menduga kuat, rencana penundaan pemilu sengaja digarap atau semacam operasi khusus untuk memperpanjang kekuasaan politik,” kata Isnur menambahkan.
Lebih lanjut, Isnur meminta semua pihak untuk mematuhi UUD 1945. Menurutnya, terdapat dua pelanggaran jika Pemilu 2024 ditunda, yakni pelanggaran terhadap hak politik dan penyalahgunaan kekuasaan.
“Kedua prinsip konstitusi ini tentu harus ditaati, jika tidak maka akan memperkuat anggapan bahwa rezim hari ini tidak taat dengan negara hukum dan justru semakin menunjukkan wajah yang otoriter yang menghina kedaulatan rakyat,” ujarnya.
Wacana penundaan Pemilu 2024 kembali berembus beberapa hari terakhir. Usulan datang dari Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ketum PAN Zulkifli Hasan. Cak Imin mengusulkan penundaan Pemilu 2024 dengan alasan pandemi Covid-19.
Jauh sebelum itu, usulan serupa pernah diutarakan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Bahlil mengklaim dunia usaha menginginkan perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi untuk pemulihan ekonomi pascapandemi.
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Faldo Maldini, mengklaim pemerintah tidak mengetahui rencana penundaan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Namun pemerintah tetap menampung aspirasi yang datang dari sejumlah partai politik (parpol) tersebut.
“Deklarasi dukungan merupakan aspirasi dari parpol. Pemerintah tidak tahu soal rencana tersebut. Sebagai sebuah aspirasi tentu saja ditampung, sebagaimana pemerintah menampung berbagai masukan yang selama ini diterima dari masyarakat dan semua parpol,” kata Faldo dalam keterangan yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (28/2). (cnn)