Potret24.com- Sejumlah warga menurunkan paksa plang bertanda Muhammadiyah di Masjid Al-Hidayah Desa Tampo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Video penurunan plang itu sempat viral di media sosial.
Setidaknya terdapat tiga plang Muhammadiyah yang diturunkan paksa oleh warga setempat. Di antaranya plang bertuliskan “Pusat Dakwah Muhammadiyah Tampo” dan “Pimpinan ‘Aisyiyah Ranting Tampo”. Warga yang menurunkan plang itu turut membawa mesin gerinda.
Dalam video viral itu juga sempat terlihat perdebatan antara warga dengan pimpinan cabang Muhammadiyah Cluring, Banyuwangi.
Tak hanya itu, dalam video juga tampak kepala desa, camat hingga Babinsa turut mengawal di lokasi. Keberadaan mereka diklaim agar tidak terjadi gesekan antar warga.
Ketua Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah, Trisno Raharjo menjelaskan kejadian itu terjadi pada 25 Februari 2022. Ia mengatakan penurunan plang itu dilakukan karena ada warga setempat yang menilai masjid tersebut bukan masjid Muhammadiyah.
“Jadi ada permintaan dari warga yang menyatakan itu bukan masjid Muhammadiyah. Saya sayangkan, khususnya dari aparat desa, camat. Itu bukan menyelesaikan. Harusnya itu bukan jadi hal untuk menurunkan. Jadi tak sampai seperti itu,” kata Trisno kepada CNNIndonesia.com, Selasa (1/3).
Trisno menjelaskan bahwa pemberi dan penerima wakaf masjid itu merupakan warga Muhammadiyah sejak tahun 1992 silam. Dia mengatakan masjid itu sudah banyak digunakan oleh masyarakat terafiliasi oleh Muhammadiyah.
“Sejak 92 wakaf itu ada sampai dengan saat ini. Itu sudah cukup lama. Nah, tak ada persoalan. Di situ juga aktivitas sekolah Muhammadiyah ada TK di situ,” kata dia.
Trisno menyayangkan insiden ini terjadi. Terlebih, pemerintah desa hingga kecamatan terkesan tidak berada di tengah dalam memediasi persoalan itu. Bahkan, ia menilai aparat pemerintahan setempat lebih menunjukkan sikap kekuasaan dalam menyikapi polemik ini.
“Ini justru jadi pertanyaan. Pihak-pihak yang ada di pemerintahan, camat hingga kades tak mematuhi hukum. Kalau itu sudah ada enggak bisa gitu saja dikatakan masyarakat begini, itu namanya main hakim sendiri. Lebih elok kalau diselesaikan di pengadilan kalau itu yang digunakan,” kata dia.
Trisno mengatakan pihaknya berencana akan melakukan langkah hukum lanjutan merespons polemik tersebut.
“Dan secara prinsip kami gunakan dukungan penuh. Nanti diberikan bantuan hukum Muhammadiyah Banyuwangi untuk proses hukum selanjutnya,” ucap dia. (cnn)