Potret24.com- Produksi arang milik Apeng, berada di Jalan Panglong Arang, Nerbit Kecil, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai menggunakan bahan baku kayu Mangrove (kayu Bakau). Hal itu sebenarnya tidak dibenarkan sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Artinya, perbuatan dari si pemilik usaha itu, melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Hal itu, tertuang didalam Pasal 50 Undang-Undang Kehutanan. Sementara masalah pidananya diatur pada Pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara, dan denda Rp 5 miliar.
Diketahui, bahwa pembabatan kayu itu mengakibat hutan mangrove di pinggir atau pesisir pantai ini menjadi terancam punah. Artinya, demi keuntungan pribadi milik pengusaha arang tersebut, sangat merugikan pemerintah dan kenyamanan serta keselamatan masyarakat disekitar pantai itu.
Terkait aktivitas pembuatan arang yang menggunakan bahan baku kayu bakau tersebut, sebagaimana informasinya ini diketahui milik Apeng. “Hal pembuatan arang atau tungku arang tersebut milik Bos Apeng,” kata warga setempat yang minta nama tak disebutkan, dilansir gentaonlie.
Kepada Tim Awak Media, warga ini juga mengatakan, didalam menjalankan aksi itu Apeng tidak sendirian, tetapi beliau dibantu oleh anaknya bernama Rahman sebagai orang lapangan atau pengurus bahan baku arang. Anaknya ini katanya, sekaligus mengurus ketika ada petugas menyetop arang miliknya di jalan. Sebab penjualan produksi bukan hanya dalam kota, namun juga ke provinsi lain.
“Arang tersebut dikirimkan melalui jalan darat mengunakan mobil colt diesel dan Rahman turun tangan langsung hubungi si pembeli atau penampung. Yang untuk saat ini, kabarnya terkadang penjualan hingga antar provinsi,” sebutnya. Terang warga ini, produksi arang sikelola Apeng memiliki 6 tungku pembakaran.
Dia juga menjelaskan, itu lokasi didalam pembuatan atau produksi arang. Namun untuk Apeng itu sendiri, tinggal didaerah Purnama, yaitu sebelum SMKN 1 Dumai Barat. Tepatnya didepan ponsel, di Ruko berjualan klontongan. Seperti hal jualan alat-alat mesin. Usaha dari pembuataan arang ini sudah cukup lama, ada sekitar puluhan tahun.
Terkait itu, Tim Awak Media melakukan konfirmasi langsung kediaman Apeng untuk meminta jawaban selaku pemilik tungku pembuatan arang tersebut. Tapi saat ditemui itu, Apeng mengatakan, hal informasi tersebut tidak benar, dikarena dirinya hanya sebagai pembeli saja. Dan mengenai tungku tempat pembuatanya arang itu dimentahkannya bahwa tidak benar demikian.
Tidak sampai disitu, Tim Media inipun berangkat ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( DLHK ) Kota Dumai, untuk mekonfirmasi adanya kegiatan perambahan Kayu Bakau untuk bahan baku arang. Kadis DLHK Kota Dumai, Dameria mengatakan, akan menindak lanjuti masalah perambahan hutan bakau yang berada di Kota Dumai dan akan mengirimkan surat kepada DLHK Provinsi Riau masalah tersebut.
“Kegiatan apapun yang hubungannya dengan penebangan pohon bakau atau mangrove ini tidak dibenarkan. Dikarena sangat riskan dan serta berbahaya bagi keselamatan ekosistem pantai. Karena itu, pihaknya meucapkan terima kasih pada media yang menginformasikan itu ada kegiatan melanggar aturan. Namun, kami DLHK Kota Dumai dan juga DLHK Provinsi akan mengusut,” katanya. (Dai)