Potret24.com- Ribuan orang dari kelompok 212 dan GNPF yang menggelar aksi unjuk rasa “Aksi Bela Islam” di depan Gedung Kementerian Agama RI, meneriaki Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas murtad.
“Saudara-saudara, ciri-ciri murtad itu ada tiga. Murtad secara keyakinan, murtad qouli, murtad fi’li. Oleh karena itu, maka Menteri Agama Yaqut telah murtad secara qouli,” teriak salah seorang orator dari atas mobil komando, Jumat (4/3).
Sontak, orasi tersebut pun disambut massa dengan teriakkan “murtad” di depan Kantor Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Dalam aksinya, massa yang didominasi berbaju putih-putih dan sebagian lainnya serba hitam itu meminta Menteri Agama Yaqut Cholil mundur dari jabatannya.
Selain itu, massa juga membentangkan spanduk-spanduk bertuliskan “Adili Menag Yaqut”, hingga meminta agar aparat kepolisian menangkap Menag Yaqut.
Jika Menag Yaqut Tidak Diproses, PA 212 Ancam Gelar Aksi di Bareskrim Pekan Depan
Persaudaraan Alumni (PA) 212 mengancam akan melakukan aksi di Bareskrim Polri pada pekan depan. Mereka akan menuntut aparat untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penodaan agama yang dilakukan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Ancaman itu disampaikan langsung Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif kepada wartawan saat demo PA 212 dan GNPF Ulama di depan Kantor Kementerian Agama RI, kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (4/3).
Slamet Maarif memastikan bahwa pihaknya akan terus turun mengawal dan memastikan agar kasus ini tetap diproses.
“Kami tunggu sampai dengan Jumat depan, kalau belum ada proses yang dijalankan oleh pihak kepolisan, saya pastikan, Jumat depan kami akan turun kembali di Bareskrim,” tegas Slamet Maarif.
Pihaknya juga menuntut agar Menag Yaqut meminta maaf kepada umat Islam atas ucapan tersebut
Tolak Klarifikasi Kemenag, PA 212 Bersikukuh Yaqut Cholil Qoumas Nodai Agama
PA 212 juga menilai klarifikasi Kementerian Agama (Kemenag) terkait pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal adzan tidak dapat diterima.
Slamet Maarif menegaskan, pihaknya telah mencermati video pernyataan Menag Yaqut. Dalam video itu, Menag secara jelas telah membandingkan kumandang adzan dengan gonggongan anjing.
“Kita sudah mencermati, sudah melihat, mempelajari video perbandingan antara kalimat adzan dengan klarifikasi,” tegas Slamet Maarif, Jumat (4/3).
Slamet juga menyebut telah menelaah pernyataan Menag Yaqut dengan para pakar hukum hingga ahli bahasa.
Bahkan, ia juga telah berkomunikasi langsung dengan mantan Menpora era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Roy Suryo terkait Menag Yaqut.
“Kami sudah ke orang hukum juga, dengan ahli bahasa, bahkan dengan Mas Roy Suryo pun kita sudah komunikasi. Dan patut diduga penistaan agama yang harus diproses. Harus diproses ya,” pungkas Slamet.
Tuntutan Lengkap Aksi 212 di Kemenag, Salah Satunya Minta Gus Yaqut Syahadat Ulang
Dalam aksinya tersebut, Alumni 212 membawa sejumlah tuntutan dan meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk bertaubat. Itu lantaran Menag Yaqut disebut telah menodai agama Islam.
“Kami menuntut dan meminta dengan hormat Pak Menteri Agama untuk bertaubat kepada Allah,” kata Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif di depan Kantor Kementerian Agama RI, Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (4/3).
Selain itu, ada beberapa aspirasi yang disuarakan massa dalam aksi yang diikuti PA 212 dan GNPF Ulama itu.
Pertama, massa mengecam keras pernyataan menteri agama yang dinilai telah nyata melecehkan dan merendahkan panggilan adzan. Kedua, meminta Menag Yaqut taubatan nasuha dan syahadat ulang.
Ketiga, pernyataan Menag Yaqut berdasarkan hasil Ijtima’ Komisi Fatwa MUI ke-7 tahun 2021 telah masuk kategori penodaan dan penistaan agama dan wajib diproses hukum.
Keempat, massa menuntut kepolisian serius dan profesional memproses dugaan tindak pidana penodaan agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai bukti bahwa kepolisian tidak menjadi tameng kekuasaan.
Kelima, menyerukan seluruh umat Islam Indonesia bersiap siaga dan selalu mengerahkan daya upaya secara konstitusional menuntut proses hukum terhadap para penista agama Islam demi tegaknya supremasi hukum di NKRI tercinta. (cnn)