Potret RiauPotret Politik

Rekomendasi Pansus Konflik Lahan DPRD Riau Harus Tajam

59
×

Rekomendasi Pansus Konflik Lahan DPRD Riau Harus Tajam

Sebarkan artikel ini
Rekomendasi Pansus Konflik Lahan DPRD Riau Harus Tajam

Potret24.com – Pengamat lingkungan hidup dari UIN Suska Riau Dr Elviriadi meminta Panitia Khusus (Pansus) Konflik Lahan Masyarakat dengan Perusahaan DPRD Riau merumuskan rekomendasi secara tajam. Rekomendasi harus diperkuat data-data temuan lapangan tim pansus.

“Pansus harus merekomendasikan secara tajam. Jangan bahasanya normatif,” kata Elviriadi kepada Halloriau.com, Selasa (29/3/2022).

Menurut dia, Pansus menjadi harapan masyarakat dalam menyelesaikan konflik-konflik agraria dengan perusahaan baik milik negara maupun pemerintah. Sebab, konflik lahan di Riau sudah berlangsung bertahun-tahun bahkan ada yang puluhan tahun tanpa ada penyelesaian dari pemerintah.

Elviriadi mengaku sudah meninjau ke sejumlah lokasi konflik termasuk di Kabupaten Kuantan Singingi. Di sana PT Duta Palma Nusantara menggali parit gajah sehingga memutus akses masyarakat ke kebun.

“Kalau terbukti ada tindak pidana cabut saja izin HGU perusahaan. Misalnya menemukan tindak pidana berupa parit gajah yang dibuat perusahaan, padahal belum ada keputusan inkrah dari pengadilan,” kata Elviriadi.

Selama ini, kata dia, masyarakat tidak mempunyai kekuatan menghadapi massa bayaran dari perusahaan ketika konflik memanas. Padahal, masyarakat mempertahankan tanah hak milik mereka dan tanah ulayat yang diserobot perusahaan.

“Masyarakat berharap ada perlindungan hukum dari negara. Seharusnya birokrat dengarkan keluhan mereka,” ujarnya.

Dia menuturkan, fungsi birokrasi tak berjalan dalam memverifikasi fakta-fakta lapangan terkait konflik tersebut. Pemerintah juga tak berani menjatuhkan sanksi administrasi dan perdata kepada perusahaan yang membandel.

“Dalam beberapa kasus ketika saya menjadi saksi ahli dan menjadi bagian dalam merumuskan hukumannya di PN Rokan Hulu, masyarakat menang karena saya jelaskan dengan tuntas ke majelis hakim. Biasanya perusahaan itu baru izin lokasi sudah langsung eksekusi lapangan padahal lahan warga,” kata dia.

Elviriadi berharap melalui rekomendasi pansus nantinya, tanah-tanah masyarakat yang dirampas melalui skema perizinan bisa dikembalikan sebagai pemulihan hak rakyat.

“Kembalikan kepada pemilik yang sah. Kalau tanah ulayat, ya dikembalikan ke masyarakat adat,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua Pansus Marwan Yohanis optimistis pihaknya dapat menuntaskan sengketa lahan sesuai masa kerja enam bulan sejak November 2021 hingga April 2022 mendatang.

“Saya yakin akan selesai tepat waktu karena kita terdiri dari orang-orang yang memang serius menangani persoalan ini. Semua yang terlibat di Pansus ini bersungguh-sungguh untuk melahirkan rekomendasi,” kata Marwan, Jumat (18/3/2022) lalu.

Dia menjelaskan Pansus telah mengumpulkan data berdasarkan rapat dengar pendapat dengan semua pihak. Ditambah lagi temuan saat turun lapangan di lokasi-lokasi konflik yang tersebar di sejumlah kabupaten.

“Data-data yang kita temukan dari rapat dengar pendapat dan data lapangan akan kita combine. Lalu kita buat analisis hukum untuk merumuskan kesimpulan atau rekomendasi yang akan kita serahkan kepada pemerintah,” kata Marwan.