Potret24.com- Terpidana kasus korupsi yang juga mantan Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, Juarsah keluar dari tahanan untuk menghadiri acara resepsi pernikahan. Sebelumnya, Juarsah divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang.
Dia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Pakjo Palembang untuk menghadiri acara resepsi pernikahan anaknya di Golden Sriwijaya Building (GSB), Jalan Gubernur HA Bastari, Jakabaring pada Minggu lalu (6/3).
Masyarakat yang tahu informasi itu lantas meminta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan untuk bertindak.
Koordinator massa yang menggelar demo di Palembang, Rohadi menganggap evaluasi harus segera dilakukan, karena diduga ada yang dilanggar hingga JA bisa keluar dari rumah tahanan.
“Kami mempertanyakan aturan mana yang membolehkan izinnya untuk seorang tahanan keluar rumah tahanan, karena setelah kami baca aturannya tidak ditemukan satu pun pasal yang mengatur soal itu,” kata Rohadi mengutip Antara, Jumat (11/3).
Sementara itu, Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Herman Sawiran mengatakan JA bisa keluar dari rumah tahanan usai melengkapi semua dokumen sesuai aturan dan prosedur yang sah.
JA bisa keluar setelah pihak keluarga lewat penasihat hukum mengajukan langsung ke Mahkamah Agung.
“Sebab JA berstatus sebagai tahanan Mahkamah Agung karena masih mengajukan upaya hukum kasasi di sana,” kata dia.
Setelah itu, kata Herman, lanjutnya, Mahkamah Agung mengeluarkan surat penetapan sesuai permintaan dan langsung dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani perkara JA.
“Jadi kami tidak terlibat langsung dalam pengawalan, sebab status yang bersangkutan masih sebagai tahanan titipan yang berkasnya di MA dan prinsipnya pengeluarannya sudah sesuai prosedur yang ada,” kata dia. (cnn)