Potret Hukrim

Muliadi Terpidana Proyek Permukiman Bayar Denda Rp50 Juta ke Kejari Inhil

7
×

Muliadi Terpidana Proyek Permukiman Bayar Denda Rp50 Juta ke Kejari Inhil

Sebarkan artikel ini

Potret24.com- Dikarena adanya korupsi, maka Muliadi Sitorus mengembalikan denda pidana Rp50 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil). Denda itu merupa putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap atas korupsi menjerat Direktur CV Saidina Consultant itu.

Muliadi melakukan korupsi kegiatan dan Pengelolaan Prasarana Pemukiman dan Sarana Sosial Ekonomi Kawasan Transmigrasi di Desa Tanjung Melayu Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Inhil pada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Riau.

Pembayaran denda berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1965 K/Pid.Sus/2021 tanggal 10 Juni 2021.

Muliadi dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dengan dibayarnya denda pidana, maka Muliadi hanya menjalankan hukuman 3 tahun penjara.

“Kami telah menerima pembayaran denda Rp50 juta dari terpidana Muliadi Sitorus,” ujar Kepala Kejari Inhil Rini Triningsih melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Ade Maulana, Jumat (18/3/2022) dilansir cakaplah.com.

Pembayaran denda diwakili oleh keluarga Muliadi kepada Bendahara Penerimaan Kejari Inhil. Selanjutnya denda itu untuk disetorkan ke kas daerah. “Itu menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” kata Ade.

Selain Muliadi, perkara itu juga menjerat Juliansyah dan Darman yang masing-masing menjabat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Lalu, Muhidin Shaleh yang merupakan Direktur PT Bahana Prima Nusantara (BPN) selaku Kontraktor Pelaksana, dan Gunanto selaku Pelaksana Kegiatan menggunakan PT BPN.

Untuk diketahui, perkara korupsi ini yang terjadi pada April hingga Desember 2016. Saat itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau mengerjakan proyek penyediaan dan pengelolaan prasarana dan sarana sosial dan ekonomi di kawasan transmigrasi di Desa Tanjung Melayu Kecamatan Kuala Indragiri.

Sumber dana kegiatan berasal dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016, yang digunakan untuk pekerjaan pembangunan pemukiman penduduk sebanyak 146 unit.

Adapun nilai kontrak kegiatan sebesar Rp16.229.895.000 dengan jangka waktu penyelesaian selama 120 hari kelender berakhir pada 25 Desember 2016. (Dai)