Potret24.com-KPK melakukan koordinasi dengan Bareskrim atas pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Setya Novanto. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dugaan TPPU itu ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Tertentu di Bareskrim Polri.
“Kemudian TPPU SN (Setnov) yang di Bareskrim, nah kami sudah minta ke Kedeputian Korsup ya untuk berkoordinasi dengan Bareskrim, karena di Bareskrim sana TPPU-nya itu yang menangani bukan Direktorat Tipikor, tetapi Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Tertentu,” kata Alex dalam konferensi persnya, Jumat (11/3/2022).
Alex mengatakan KPK menangani dugaan TPPU jika dari tindak pidana korupsi. Sementara predikat dugaan TPPU Setnov belum diketahui.
“Nah kira-kira di sana itu predikat crimenya apa itu, kalau predikat crime-nya korupsi kan KPK yang nangani, kita belum tahu apa predikat crime SN yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Tertentu itu sehingga mereka menaikkan atau melakukan penyidikan TPPU,” katanya.
“Tetapi kalau ada tindak pidana korupsi, tentu nanti kita akan tindak lanjut, karena harusnya kan yang melakukan penyidikan TPPU itu adalah penyidik yang melakukan atau yang menangani perkara korupsinya, seperti itu. Dan itu kita sudah minta untuk dilakukan koordinasi dengan Bareskrim,” sambungnya.
Sebelumnya, KPK sukses menggulung mantan Ketua DPR Setya Novanto dan dihukum 15 tahun penjara karena terlibat kasus korupsi e-KTP senilai Rp 2,3 triliun. Namun hingga kini menyimpan kejanggalan karena kasus pencucian uang Setya Novanto hingga kini belum terungkap.
Oleh sebab itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak KPK dari Bareskrim Polri dan menambah tersangka baru dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Setidaknya pada pengusaha Made Oka Masagung yang diduga membantu Setya Novanto menyembunyikan uang hasil korupsi e-KTP dengan modus transaksi investasi di Singapura,” kata Boyamin kepada wartawan, Minggu (13/2/2022).
Boyamin Saiman mengatakan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dengan mega-skandal korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun itu mesti diusut tuntas.
“Harus kena (TPPU),” kata Boyamin Saiman menegaskan.
Bareskrim sudah melakukan penyidikan dugaan TPPU atas diri Setya Novanto, tapi penanganan perkara itu mangkrak. MAKI pernah mengajukan gugatan praperadilan terkait penanganan dugaan TPPU Setya Novanto tersebut.
“MAKI akan gugat praperadilan yang kedua bulan Maret nanti,” tegas Boyamin. (detik)