Potret24.com – Fraksi PKS DPR mengusulkan penggunaan hak angket DPR terkait kelangkaan dan harga minyak goreng yang mahal. PKS juga mendorong DPR untuk membentuk panitia khusus angket.
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini membeberkan alasan pengusulan tersebut. Salah satunya, adanya indikasi pelanggaran undang-undang yang berimplikasi politik maupun hukum.
Jazuli mengatakan PKS telah membentuk tim investigasi kelangkaan dan kemahalan harga minyak goreng untuk mengurai masalah dari hulu ke hilir. PKS menyimpulkan pemerintah gagal mengatasi gejolak pasokan dan harga minyak goreng.
“Berbulan-bulan rakyat berteriak di mana-mana soal kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng. Sayangnya pemerintah seperti angkat ‘bendera putih’. Menteri Perdagangan jelas mengatakan tidak bisa mengontrol harga minyak goreng akibat ulah mafia. Kebijakan pemerintah mencabut HET justru melambungkan harga minyak goreng tanpa kontrol di pasaran. Ini menunjukkan negara telah gagal,” kata Jazuli, Jumat (18/3/2022).
Jazuli juga menyebut adanya mafia di balik kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng. Sebab, minyak goreng melimpah ketika harga eceran tertinggi (HET) dicabut.
“Rakyat mengeluh di mana-mana karena minyak goreng langka di pasaran dan harga melambung tinggi hingga Rp 24 ribu lebih dari harga normal Rp 13-14 ribu. Belakangan setelah pemerintah memutuskan untuk mencabut HET, minyak goreng mulai muncul di pasar tapi harga makin melambung tinggi,” ujarnya.
“Hal ini menguatkan dugaan bahwa minyak goreng ditimbun oleh mafia menunggu momentum harga yang tidak dikontrol pemerintah. Janji pemerintah menjamin stok minyak goreng subsidi di pasaran pun tidak terbukti,” lanjut Jazuli.
Fraksi PKS melihat adanya indikasi pelanggaran sejumlah undang-undang dalam kisruh minyak goreng ini. Oleh karena itu, PKS mengusulkan penggunaan hak angket untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah baik secara politik maupun hukum.
“Atas dasar itu, pilihan penggunaan hak angket dirasa paling tepat. Merujuk ketentuan Pasal 79 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Jazuli.
Hasil kajian internalnya, PKS menemukan adanya pelanggaran sejumlah pasal. Di antaranya dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, kemudian UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
“Dalam UU Perdagangan Pasal 93 huruf e tegas dinyatakan tugas Pemerintah di bidang Perdagangan mencakup mengendalikan ketersediaan, stabilisasi harga, dan distribusi barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting,” ujar Jazuli.
Jazuli meminta pemerintah tidak lari dari tanggung jawab. Apalagi menurutnya sejumlah pasal lain dalam UU yang sama menegaskan larangan dan pidana bagi pelaku usaha untuk menyimpan barang kebutuhan pokok di saat terjadi kelangkaan barang dan gejolak harga. Termasuk larangan dan pidana manipulasi data dan/atau informasi persediaan barang kebutuhan pokok (Pasal 107 dan 108).
“Demikian juga dalam UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat banyak indikasi pelanggaran terkait kongkalikong persaingan dan perjanjian usaha tidak sehat yang faktanya tidak bisa diatasi oleh pemerintah yang menyebabkan kelangkaan dan kemahalan minyak goreng. Juga amanat UU Perlindungan Konsumen tentang kewajiban pemerintah untuk membuat regulasi dan kebijakan yang adil dan melindungi hak-hak konsumen,” ujarnya.
Selanjutnya, PKS akan berkomunikasi dengan pimpinan DPR untuk menyampaikan usulan tersebut. “Merujuk ketentuan perundang-undangan di atas dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim Fraksi PKS mengusulkan Hak Angket Tentang Kelangkaan dan Kemahalan Harga Minyak Goreng. Selanjutkan kami akan berkomunikasi dengan Anggota DPR lintas Fraksi untuk meloloskan usulan ini sehingga DPR membentuk Pansus Hak Angket,” tuturnya. (detik)