Potret24.com- Petugas dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau dan jajaranya menindak pengendara pakai knalpot brong yang menimbulkan suara bising. Penindakan yang digelar selama tiga hari belakangan ini, mengamankan 343 buah knalpot brong sepeda motor.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, bahwa operasi penindakan dan penertiban dilakukan jajaran Polisi Lalu Lintas (Polantas) ini, bertujuan untuk memberikan rasa aman dan tertib di masyarakat. Terlebih hanya tinggal hitungan hari saja, masyarakat khususnya umat muslim menyambut datangnya Bulan Suci Ramadan.
“Sebagaimana instruksi Bapak Kapolda Irjen Pol Mohammad Iqbal, Polda Riau harus menjamin ketertiban dan keamanan di masyarakat. Dan bagaimana kepolisian harus menciptakan situasi kondusif sehingga masyarakat yang akan menjalankan ibadah di Bulan Ramadan, dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman tanpa ada gangguan,” kata Kombes Sunarto, saat kegiatan pers rilis di Ditlantas Polda Riau, Rabu (30/3/2022).
Diungkapkan Kombes Sunarto, bahwa penindakan dilakukan kepada pemilik sepeda motor menggunakan knalpot tidak sesuai standar yang ditetapkan.
Kepada pengendara yang bersangkutan, polisi menerapkan sanksi tilang.
Ditegaskan mantan Kabid Humas Polda Sultra ini, kegiatan penindakan dan penertiban seperti ini masih akan terus dilakukan. “Kita imbau masyarakat bisa tertib berlalu lintas, karena tujuan untuk keselamatan bagi pengendara sendiri, bagi pengguna jalan dan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Firman Darmansyah saat dikonfirmasi megatakan, kendaraan menggunakan knalpot bising, dinilai tidak layak jalan. Pengendaranya juga telah melanggar pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.
“Ini adalah kendaraan menggunakan knalpot brong, knalpot bising. Dimana mengganggu kenyamanan masyarakat, dan membahayakan juga. Maka dalam hal ini pemilik punya motivasi kebutan.
Jikalau sudah brong brong, kepinginnya balap. Itu membahayakan diri sendiri dan orang lain,” sambungnya.
Kesempatan itu dijelaskanya, bahwasa bagi pengendara motor dengan knalpot bising ini, diberi sanksi tilang, hukuman penjara pidana 1 bulan atau kena denda paling banyak Rp250 ribu. Sementara itu knalpot brong pun disita petugas untuk kepentingan tindakan selanjutnya. (Dai/Dri)