Potret24com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau diminta mengaudit khusus anggaran persampahan di tahun 2021.
Bahkan Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru segera mengirim surat resmi ke BPK untuk ditindaklanjuti. Penegasan Komisi IV ini diambil lantaran Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi tidak hadir memenuhi panggilan rapat sebanyak 5 kali.
“Kita merasa tidak dihargai lagi oleh Kepala DLHK. Kita akan memasukkan surat kepada BPK untuk mengaudit khususnya bagian persampahan ini. Bagaimana pertanggungjawaban keuangannya di tahun 2021,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Nurul Ikhsan, Selasa (29/3/2022).
Nurul menyebut, Komisi IV DPRD Pekanbaru sepakat akan turun ke lapangan untuk mencocokkan langsung isi kontrak kerja Pemko Pekanbaru dengan kedua perusahaan pengangkut sampah, dalam hal ini PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah.
Di dalam isi kontrak kerja sama tersebut harus sesuai dengan kontrak awal. Sebab, di dalam kontrak kerja sama itu merupakan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan oleh Pemko Pekanbaru.
“Jadi apa-apa yang dilapangan itu nanti akan kita sesuaikan dengan kontraknya. Seandainya kontrak tidak sesuai dengan di lapangan, berarti di sini ada indikasi mark up (penyalahgunaan) anggaran. Jadi kita harap kepada aparat penegak hukum agar dapat menindaklanjuti apa yang kita temukan dilapangan nanti,” jelasnya.
Nurul juga mengaku kecewa atas sikap Hendra Afriadi yang telah mangkir dalam undangan rapat sebanyak 5 kali. Komisi IV pun terpaksa menjadwalkan ulang pemanggilan Kepala DLHK Hendra Afriadi tersebut.
“Kita ingin tahu dari kepala dinasnya langsung. Tapi yang datang kemarin itu cuma kabid persampahan dan beliau mengatakan saya tidak dilibatkan dalam masalah ini. Sedangkan sampah itu di bidang dia,” terangnya.
“Jadi seandainya Hendra sebagai Kepala DLHK tidak melibatkan pembantu-pembantunya ya untuk apa. Emang dia ada proyek bisnis di sini? Dia itu selaku pejabat tertinggi loh di DLHK,” tutup Nurul (hrc)