Potret24.com- Satresnarkoba Polres Siak berhasil menggagalkan peredaran dari sebanyak 921,70 gram narkotika jenis sabu di Jalan Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang. 4 orang sindikat dan 1 bandar ditangkap. Dijerat pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2, dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahardianto mengatakan, pengungkapan dilakukan Tim Satresnarkoba Polres Siak, pada tanggal 16 Maret 2021 lalu. Awalnya, Tim mendapat informasi, kalau di wilayah Pinang Sebatang, Kecamayan Tualang ada penjual narkotika jenis sabu.
“Dari informasi itu, Tim melakukan penyelidikan, dan melakukan Undercover Buy, atau penyamaran,” kata Gunar, didampingi Kasatnarkoba Polres Siak, AKP Sihol Sitinjak, saat ekspos di Mapolres Siak, Senin (21/3/2022) dilansir goriau.com.
Gunar menjelaskan, penyamaran yang dilakukan dengan cara berpura-pura menjadi pembeli sabu, untuk memancing bandar mengeluarkan sabu yang dimilikinya.
Awalnya, Tim hanya berkomunikasi dengan dua orang terduga pelaku yang berinisial TI dan TF. Selanjutnya, atas arahan TI, personel Satresnarkoba Polres Siak yang menyamar disuruh menemui dua orang lain yang berinisial S dan ZH di suatu tempat yang bernama di Simpang Bakal.
Setelah bertemu S dan ZH, ternyata personel yang menyamar masih harus menunggu seorang berinisial D, yang memiliki sabu dimaksud. “Karena D masih perjalanan menuju Simpang Bakal, petugas langsung menunggu di penyeberangan Ferry untuk menyergap D,” lanjutnya.
Benar saja, setelah pria berinisial D itu diringkus tepat di penyeberangan Ferry, dan saat diperiksa tas bawaannya, Tim menemukan narkoba jenis sabu sebanyak 921,70 gram didalam tas D.
“Dari tersangka D, ditemukan barang bukti seberat 921.70 gram. Ada juga dua lembar plastik bening dan tas biru. Dari para tersangka ini sudah dilakukan pemeriksaan, dan mengakui akan hal perbuatannya yakni penyalahgunaan narkotika,” beber Gunar.
Kemudian Gunar menerangkan, 4 pelaku yang berinisial TI, ZH, S, TF berperan sebagai perantara jual beli sabu. Sedangkan pelaku berinisial D merupakan pemilik sabu, atau bandar sabu di Tualang.
“Ini merupakan upaya kami Polres Siak dalam rangka menangani dan menanggulangi peredaran Narkoba di Kabupaten Siak. Mari berperan serta dalam memerangi narkoba,” pungkas Kapolres Siak. (Dai)