Potret24.com- Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur terhadap IS (13).
Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho mengatakan, penetapan AKBP M sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
“Hasil gelar perkara kita sepakat menaikkan statusnya dari saksi ke tersangka,” kata Onny di Mapolda Sulsel, Jumat (4/3).
Onny menerangkan, M ditetapkan sebagai berdasarkan laporan korban dalam kasus dugaan persetubuhan dan kekerasan anak di bawah umur.
“Hal ini diatur dalam undang-undang Nomor 22 tahun 2002 terkait pencabulan terhadap anak. Dalam pasal 82 diancam hukuman 15 tahun,” jelasnya.
Saat ini, kata Onny pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka AKBP M di Mapolda Sulsel.
“Setelah ditetapkan tersangka langsung kita lakukan penahanan,” katanya. (cnn)