Potret HukrimPotret Lingkungan

Susi Air Somasi Bupati Malinau dan Tuntut Ganti Rugi Rp8,9 M

4
×

Susi Air Somasi Bupati Malinau dan Tuntut Ganti Rugi Rp8,9 M

Sebarkan artikel ini
Pesawat Susi Air/Net

Potret24.com- Belakangan ini nama Bandara Kol RA Bessing Malinau di Kalimantan Utara menjadi sorotan. Hal ini buntut pesawat Susi Air milik eks menteri KKP Susi Pudjiastuti diusir paksa dari hanggar bandara itu oleh Pemerintah Kabupaten Malinau.

Akibat insiden pengusiran yang melibatkan Satpol PP tersebut, surat somasi pun dilayangkan kepada Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus.

Kuasa Hukum Susi Air Visi Law Office,menilai keduanya merupakan pihak yang paling bertanggungjawab atas pengusiran paksa yang mereka nilai sewenang-wenang itu. Mereka bahkan menuntut ganti rugi senilai Rp8,9 miliar dan pernyataan maaf tertulis paling lama 3 hari kepada PT ASI Pudjiastuti Aviation.

Bandara Kol RA Bessing adalah milik Pemerintah Kabupaten Malinau. Mengutip laman Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, bandara berkode ICAO WAQM tersebut dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Hubud.

Dijelaskan bandara tersebut memiliki landasan pacu atau runway seluas 1450 m x 30 m (43500 m2), taxiway seluas 71 m x 15 m (1065 m2), dan apron seluas 140 m x 40m (5600 m2).

Bandara juga menerbangkan pesawat terbesar jenis ATR-72 500/600; QUEST KODIAK 100; PILATUS PC-06 PORTER; 208B GRAND CARAVAN EX; dan CESSNA 127 SKYHAWKS.

Berdasarkan riwayat rute penerbangan domestik di situs web Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, dijelaskan bahwa selain Susi Air, Bandara Malinau juga melayani penerbangan Wings Air.