Potret24.com – Pelaku pembunuhan dan pencabulan yang berinisial SAS, umur 16 tahun (putus Sekolah) warga Kampung Benteng Hilir Kec.Mempura Kab.Siak, akhirnya ditangkap oleh jajaran Polres Siak pada Minggu 6/2/2022 malam sekira jam 23.00 wib.
Dengan korban seorang gadis remaja yang berinisial VRM, usia 16 tahun seorang pelajar di Kecamatan Mempura Kab.Siak.
Dan waktu kejadiannya yaitu tepatnya pada Hari Rabu tanggal 2 Februari 2022 sekira pukul 19.00 Wib.
Sehingga terungkapnya pelaku adalah, Hari Minggu Tanggal 6 Februari 2022 Sekira Pukul 14.00 Wib oleh HD (Ayah Tiri Pelaku ) saat Bekerja di Ladang.
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto,SH, S,IK menjelaskan kronologis kejadian dan pengungkapan atas meninggalnya seorang gadis remaja tersebut saat Koferensi Pers di Makopolres Siak, Senin (7/2/2022).
“Hari Rabu tanggal 2 Feb 2022 sekira pukul 12.00 Wib Korban Cating Massager FB saksi AMAN, korban berencana meminjam uang, namun Yang memegang HP AM adalah Pelaku. Kemudian Pelaku menjawab dan mengatakan Ini ARYA, Langsung aja cating ke FB aku.
Pelaku menggunakan HP milik AM dan mengaktifkan FB pribadi Pelaku dan langsung Cating Massengger FB milik Pelaku dengan Korban, dan korban berencana meminjam uang 500.000,- untuk membayar Hutang,” jelasnya.
Kemudian Pelaku mengatakan “Datang ajalah ke sini, nanti aku kasi pinjamannya” dan Pelaku meminta dijemput di dekat rumah AM di Jalan Siak Buton Pasar Tuah Sekato Benteng Hulu Mempura.
Sekira pukul 17.30 Wib Korban datang seorang diri dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Vario warna Merah dan berhenti di simpang rumah AM, kemudian Pelaku mendatangi Korban kemudian Pelaku mendatangi AM untuk meminjam uang sebesar 10.000,- untuk membeli minyak, kemudian setelah AM memberikan uang, selanjutnya tersangka Membonceng Korban dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Vario milik Korban.
Kemudian pelaku membawa Korban ke arah kebun milik kakek korban (TKP) dengan alasan untuk menemui ibu pelaku untuk meminta Uang sebesar 500.000,- yang hendak dipinjam Korban, kemudian Motor diberhentikan di tepi jalan dekat TKP dan Pelaku masuk sendiri ke dalam Kebun dengan alasan Ingin menjumpai ibu pelaku dan korban menunggu di motor.
Setelah itu, pelaku keluar dari dalam kebun dan mengatakan kepada Korban “Ibu ada di Pondok, ibu mau kasi uangnya kalau ketemu sama orang nya“ selanjutnya Korban ikut masuk kedalam kebun bersama pelaku”.
Setelah tiba di pondok, pelaku langsung mencekik korban posisi berdiri dari arah belakang dengan mengunakan tangan setelah lemas, Pelaku menidurkan korban di pondok dan mengikat mulut korban dengan kain yang ada di perut pelaku, agar korban tidak berteriak.
Terus pelaku membuka celana dan celana dalam pelaku dan mengangkat baju korban ke atas Kepala, kemudian Pelaku menyetubuhi korban yang sudah tidak berdaya, setelah selesai pelaku kembali mencekik korban posisi terlentang hingga korban tidak bergerak.
Kemudian Pelaku menarik tangan korban dari atas Pondok hingga korban Terjatuh. Kemudian pelaku mengangkat korban sekitar 20 Meter dan memotong urat nadi tangan kanan Korban dengan menggunakan pisau yang ada di saku pelaku, kemudian Pelaku membawa mayat korban ke Semak-semak dan menutupi Mayat korban dengan dahan kayu.
Lalu pelaku membuang celana korban ke Parit di TKP dan membawa Handphone milik korban kemudian menyembunyikan sepeda motor korban di kebun milik warga yang tak jauh dari TKP.
Kemudian ke esokan harinya yaitu Hari Kamis sekira pukul 07.00 Wib Pelaku kembali ke TKP dan meminjam Cangkul Milik warga untuk digunakan menguburkan Mayat Korban di TKP.
Terungkapnya kejadian tersebut yaitu pada Hari Minggu Tanggal 6 Februari 2022 sekira pukul 14.00 Wib Saksi HD (ayah tiri Pelaku) mencium Bau Bangkai dan mencurigai mayat di kebun tempat bekerja dan melaporkan temuannya kepada warga sekitar.
KRONOLOGIS PENANGKAPAN :
Setelah melakukan Oleh TKP dan Wawancara Para Saksi, kemudian Tim Opsnal Polres Siak melakukan Pengejaran kepada Pelaku dan Hari Minggu Tanggal 6 Februarui 2022 sekira Pukul 23.00 Wib, pelaku berhasil di amankan di Kampung Benteng Hilir Kec.Mempura Kab.Siak.
Selanjutnya dilakukan Pencarian Barang Bukti dan Introgasi Pelaku kemudian Pelaku mengakui Perbuatannya seorang diri tanpa diketahui oleh Orang lain maupun teman-teman Korban.
Lanjut Gunar, dengan Barang Bukti yaitu:
- Sepeda Motor Honda Vario Merah beserta Kunci Motor .
- Sepeda Motor Revo milik saksi AM
- Dua buah Cangkul
- Celana panjang warna Putih, celana dalam dan Pembalut.
- HP merk Vivo milik saksi AM.
- HP REDMI warna Unggu milik Korban.
“Pasal Yang dipersangkakan :
Pasal 81 Ayat 5 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 340 KUHPidana.
Ancaman Hukuman :
Penjara Paling Singkat 10 (sepuluh Tahun) dan paling lama 20 (dua puluh tahun) / dipidana mati, seumur hidup,” tutup Kapolres Gunar.(AW)