Kepri Sekitar

Rokok H&D Tanpa Pita Cukai Beredar, Kabid BKLI Bea Cukai Batam: Saya Belum Bisa Berkomentar

6
×

Rokok H&D Tanpa Pita Cukai Beredar, Kabid BKLI Bea Cukai Batam: Saya Belum Bisa Berkomentar

Sebarkan artikel ini

Potret24.com – Rokok H&D tanpa dilekati pita cukai marak beredar di masyarakat Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Seorang pemilik warung, enggan dituliskan jati dirinya mengaku, rokok H&D tanpa dilekati pita cukai dibelinya dari sebuah toko grosir.

“Kami membeli nya di toko grosir depan jalan sana, karena lebih murah,” kata sang pedangang sembari menunjuk toko grosir.

Menurutnya, rokok tanpa pita cukai itu laris dipasarkan. Saking larisnya, seketika rokok tersebut ludes dibeli para pembeli lantaran tergolong murah.

“Rokok ini memang cepat laku laris,” pungkasnya lagi.

Penelusuran Potret24.com, rokok merk H&D ada juga dilekati pita cukai, dan ada juga tidak dilekati pita cukai.

Rokok H&D ini diproduksi oleh PT AMP di kawasan Batam Centre. Selain merk H&D, PT. AMP juga memproduksi dua rokok merk lainnya seperti MBS dan UFO, yang berjenis sigaret kretek mesin (SKM), dan sigaret kretek tangan (SKT). Tidak diketahui pasti motif dibalik pemasaran rokok dilekati pita cukai dan tanpa pita cukai tersebut.

Terkait hal itu Kepala Kantor Bea dan Cukai Kota Batam, Ambang Priyonggo melalui Kabid BKLI (Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi), M.Rizki Baidillah enggan berkomentar.

Dia beralibi bahwa kasus itu sedang didalami Bidang Pengawasan Bea Cukai Kota Batam.

“Maaf saya belum bisa berkomentar, karena ini dalam proses pengawasan,” ujar Rizki belum lama ini kepada Potret24.com. ***(iwan)