Potret24.com – Penghapusan denda 11 objek pajak di Kota Pekanbaru di perpanjang Pemerintah Kota (Pemko) hingga 31 Mei 2022.
Ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Wali kota Pekanbaru Firdaus untuk meringankan beban warga atau wajib pajak yang perekonomiannya masih terdampak pandemi Covid-19.
Hal itu dikatakan Kepala Bapenda Pekanbaru, Zulhelmi Arifin ketika melakukan sosialisasi pajak, Jumat (11/02/2022).
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar memanfaatkan waktu penghapusan denda 11 objek pajak ini sampai 31 Mei,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin.
Menariknya lagi, pemerintah kota juga masih memberikan stimulus untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun stimulus ini diberlakukan untuk PBB Rp100 ribu ke bawah masih digratiskan. Sedangkan Rp100 sampai Rp500 ribu diberi diskon 50 persen. Lalu Rp500 ribu hingga Rp1 juta diberi diskon 25 persen.
“PBB Rp1 juta ke atas tidak diberikan diskon karena kita sekarang dalam tahap pemulihan ekonomi,” tukasnya.
Selain itu, masih kata lelaki disapa Ami, pemerintah kota juga kembali memperpanjang pemberian diskon pendaftaran pertama penerbitan sertifikat hak milik.
“Itu diberikan diskon 50 persen dengan permohonan. Artinya, semua SKGR atau SKT yang melakukan pendaftaran pertama kali untuk mendapat sertifikat, itu diberi diskin 50 persen,” ungkapnya.
“Namun ada sayaratnya. Pertama, ia wajib lunas PBB nya. Kedua ada permohonan. Jadi harus ada permohonan sama kita untuk diberikan diskon,” tutupnya. (Advertorial)