Potret Politik

Pemkab Rohil Kecewakan Pansus Konflik Lahan DPRD Riau

4
×

Pemkab Rohil Kecewakan Pansus Konflik Lahan DPRD Riau

Sebarkan artikel ini

Potret24.com – Sesuai agenda, Panitia khusus (Pansus) DPRD Riau dijadwalkan menggelar rapat dengar pendapat (Hearing) pembahasan penyelesaian konflik lahan masyarakat dengan perusahaan di wilayah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Namun sungguh disayangkan, tidak satu orangpun pihak Pemkab Rohil yang hadir.

“Iya hari ini membahas konflik lahan masyarakat dengan perusahaan di wilayah Kabupaten Rohil. Maka kita mengundang pihak pelapor dan yang dilaporkan seperti Kabupaten-kabupaten lain. Tetapi sangat kita sayangkan dan sangat kita prihatin terhadap sikap kabupaten Rohil yang tidak hadir satu orangpun,” ujar ketua Pansus penyelesaian konflik lahan masyarakat dengan perusahaan DPRD Riau, Marwan Yohanes kecewa, Senin (02/02/2022).

Menurutnya, jika Bupati tak bisa hadir, seharusnya sang Bupati mengutus Asisten. Begitu juga misalnya dengan Camat bisa mengutus Sekcam dan lain sebagainya.

“Akan tetapi tentunya orang-orang yang berkompeten sesuai bidangnya,” ungkapnya.

Kendati demikian, kata Marwan, pihaknya akan kembali menjadwalkan ulang pertemuan tersebut.

Disisi lain politisi Gerindra DPRD Riau itu juga, menyayangkan PT Asam Jawa yang mengutus orang yang tidak berkompeten dalam pembahasan konflik lahan dengan masyarakat.

Mirisnya lagi, orang yang diutus tersebut tidak dapat menunjukkan surat penugasan dari PT. Asam Jawa.

“Orang yang diutus tidak berkompeten. Tidak ada surat keterangan bahwa yang bersangkutan ditugaskan oleh perusahaan”, ujarnya.

Hal senada juga dibenarkan oleh Kades Bukit Selamat Kecamatan Simpang Kanan, Rohil, Khoiron.

Menurut Khoiron, sepengetahuannya orang yang mengaku mewakili perusahaan PT Asam Jawa merupakan PNS di DLHK Rohil.

“Namanya Zulkifli. Dia itu sebenarnya PNS di Dinas Kehutanan. Tapi dia justru mengaku mewakili karyawan PT Asam Jawa”, ujarnya.

Pihaknya sendiri, kata Khoiron, kedatangannya di Pansus DPRD Riau untuk melaporkan perusahaan PT Asam Jawa.

Dalam kasusnya, PT Asam Jawa memasuki desa Bukit Selamat tanpa izin. Pihak perusahaan sempat mengaku mengantongi perizinan, namun mirisnya perizinan tersebut bukan diterbitkan pemerintah Provinsi Riau, melainkan dari Provinsi Sumatera Utara.

“Izin dimiliki perusahaan PT. Asam Jawa dari Provinsi Sumatera Utara,” tukasnya. **(fin)