Potret HukrimPotret Nasional

Pansel: Calon Anggota Komnas HAM RI Harus Punya Terobosan Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

4
×

Pansel: Calon Anggota Komnas HAM RI Harus Punya Terobosan Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Sebarkan artikel ini

Potret24.com- Selain aspek integrasi, calon anggota Komnas HAM RI diharapakan memiliki terobosan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Harapan itu disampaikan Ketua Pansel Komnas HAM, Prof Makarim Wibisono, saat jumpa pers secara virtual, Senin (7/2).

“Kemampuan dalam maksimalkan kewenangan penyelidikan projustisia dan membuat terobosan untuk mendorong penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat masa lalu,” kata Makarim.

Selain itu, lanjut Makarim, para calon anggota Komnas HAM yang akan mendaftar diharapkan memiliki visi dan misi mengembangkan kelembagaan yang strategis dan visioner.

“Kemudian, memiliki kemampuan dalam membangun relasi dan kerjasama yang baik sebagai upaya kemajuan hak asasi manusia,” tegasnya.\

Pemilihan calon anggota Komnas HAM RI ini dilakukan dengan parameter khusus. Dalam hal ini terkait kapasitas integritas dan pengalaman di bidang Hak Asasi Manusia.

Untuk itu, seluruh lapisan masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi secara aktif untuk memberikan masukan dan informasi sebagai bagian dari penelusuran rekam jejak para calon anggota Komnas HAM RI.

“Kami juga mengharapkan peran serta Bapak Ibu serta rekan rekan jurnalis dalam mengawal proses seleksi agar menjadi suatu proses yang transparan dan akuntabel,” tandasnya.

Pendaftaran calon anggota Komnas HAM RI akan resmi dibuka pada Selasa besok (8/2) hingga 8 Maret 2022.

Mengenai mekanisme pendaftaran telah disepakati Tim Pansel Komnas HAM, adalah melalui dua cara. Yaitu secara online dengan menggugah seluruh berkas persyaratan melalui portal www.komnasham.go.id/seleksianggota. Kemudian wajib mengirimkan dokumen fisik atau hardcopy via pos ke panitia seleksi calon anggota Komnas HAM dengan alamat kantor Komnas HAM RI Jakarta.

Terdapat enam tahapan yang akan dilalui para pendaftar. Mulai dari seleksi administrasi, tes tertulis objektif dan penulisan makalah, dialog publik, psikologi, tes kesehatan, dan wawancara.

Siang Ini, KPK Fasilitasi Komnas HAM Telusuri Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Turut hadir saat jumpa pers virtual anggota Pansel Komnas HAM RI antara lain Prof Dr Azyumardi Azra, Prof Harkristuti Harkisnowo, Prof Kamala Chandrakirana (Wakil Ketua Pansel), dan Dr HC Marzuki Darisman. (cnn)