Potret HukrimPotret Nasional

MAKI Harap Kejagung Cekal WNA Ini Terkait Kasus Sewa Satelit

4
×

MAKI Harap Kejagung Cekal WNA Ini Terkait Kasus Sewa Satelit

Sebarkan artikel ini

Potret24.com- Kementerian Pertahanan (Kemhan) dalam berkas perlawanan atas denda ratusan miliar rupiah di kasus sewa satelit menyebut peran seorang warga negara asing (WNA) Thomas Van Der Heyden. Oleh sebab itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berharap Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pencegahan dan penangkalan (cekal) atas nama itu.

“MAKI telah melakukan penelusuran terhadap nama Thomas Van Der Heyden berkewarganegaraan asing (WNA), dengan dugaan memiliki identitas ganda, bahkan diduga memiliki lebih dari dua identitas,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam siaran pers kepada wartawan, Selasa (15/2/2022).

Thomas Van Der Heyden adalah konsultan tenaga ahli yang diangkat oleh PT DNK dan/atau Kemhan dalam kegiatan pengadaan dan sewa satelit Kemhan 2015-2020 yang saat ini sedang dalam penyidikan Jampidsus Kejagung. MAKI menyebut Thomas Van Der Heyden diduga sebagai pihak yang mengatur atau memfasilitasi pihak-pihak yang diduga terlibat dengan kegiatan pengadaan dan sewa satelit Kemhan 2015-2020.

“Thomas Van Der Heyden, selain jadi tenaga ahli PT DNK dan/atau Kemhan, sebagai WNA diduga membawa misi tertentu kepentingan asing yang patut diwaspadai segala kiprahnya dan perlu dilakukan penelusuran yang lebih mendalam guna menguak semua aktivitasnya guna menjaga kedaulatan NKRI,” tutur Boyamin Saiman.

MAKI juga mendapatkan informasi, Thomas Van Der Heyden saat ini diduga telah meninggalkan wilayah RI sehingga akan menyulitkan proses pemeriksaan penyidikan di Kejagung.

“Untuk itu, MAKI meminta Kejagung segera melakukan cegah dan tangkal (cekal) terhadap Thomas Van Der Heyden guna memastikan dilakukan penangkapan jika Thomas Van Der Heyden memasuki wilayah Indonesia,” ujar Boyamin Saiman.

Selain itu, kata Boyamin, jika ditemukan bukti keterlibatan Thomas Van Der Heyden dalam dugaan korupsi sewa satelit Kemhan, Kejagung harus segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan melakukan kerja sama dengan Interpol, yaitu untuk menerbitkan red notice.

“Guna membawa yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatannya perkara dugaan korupsi pengadaan dan sewa satelit Kemhan 2015 sampai 2020,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus bermula saat Kemhan menyewa satelit untuk mengisi kekosongan di slot orbit 1230 BT. Vendor yang mendapatkannya yaitu Navayo International AG dan Hungarian Exsport Credit Insurance PTE LTD. Belakangan, sewa tersebut bermasalah. Kemhan memilih tidak membayar biaya sewa.

Lalu Navayo International AG dan Hungarian Exsport Credit Insurance PTE LTD mengajukan gugatan ke ICC Singapore dan dikabulkan. Kemhan dihukum membayar denda USD 103.610.427.89.

Navayo International AG dan Hungarian Exsport Credit Insurance PTE LTD kemudian mengajukan permohonan ke PN Jakpus agar Kemhan melaksanakan putusan ICC Singapura itu dan dikabulkan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Laksamana Madya TNI Anwar Saadi mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi satelit Kemhan pada 2015-2021 ditangani secara koneksitas. Kejagung akan bekerja sama dengan Puspom TNI dalam mengusut kasus ini.

“Pada hari ini Jampidmil telah menerima perintah langsung dari Bapak Jaksa Agung untuk membentuk tim penyidik koneksitas. Tentunya dalam hal ini kami berserta staf dan jajaran Jampidmil akan terus berkoordinasi dengan Jampidsus yang telah melakukan penyidikan awal,” kata Anwar saat jumpa pers melalui kanal YouTube Kejagung