Potret24.com- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi untuk memberikan sanksi tegas kepada anak buahnya yang menjadi pelaku kekerasan kepada warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, pada Selasa (8/2).
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, hal tersebut merupakan salah satu rekomendasi terkait penanganan konflik yang menyangkut rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas.
“Melakukan evaluasi, pemeriksaan dan sanksi kepada semua petugas yang terbukti melakukan kekerasan terhadap warga dan pelanggaran SOP,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (28/2).
Rekomendasi tersebut diberikan lantaran berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, ditemukan tindakan kekerasan dan penangkapan yang berlebihan oleh aparat kepolisian terhadap warga Desa Wadas.
Dari hasil identifikasi pelaku, Komnas HAM mencatat, mayoritas pelaku kekerasan terhadap warga merupakan aparat kepolisian dengan pakaian sipil atau preman.
Selain itu, Beka mengatakan, pihaknya juga menemukan adanya penggunaan kekuatan berlebihan atau excessive use of power oleh aparat kepolisian Polda Jawa Tengah. Karenanya, ia mendesak Kapolda Jateng untuk melakukan pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang lagi.
“Serta menghindari penggunaan kekuatan berlebih,” tegasnya.
Terakhir, Komnas HAM mendorong agar Kapolda Jateng turut membantu pemulihan trauma warga desa Wadas.
“Dengan mengedepankan Bhabinkamtibmas dan Binmas kepolisian setempat dengan berbagai program dan kegiatan yang bermanfaat untuk masyarakat,” imbuhnya.
Sebelumnya, Warga Wadas menolak penambangan batu andesit untuk proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Bener sejak 2016 yang mencaplok lahan mereka. Penolakan tersebut kerap mendapat tekanan dari aparat kepolisian.
Pada Selasa (8/2), ribuan aparat kepolisian dengan senjata lengkap dikerahkan menyerbu Desa Wadas. Mereka mencopot banner penolakan Bendungan Bener dan mengejar beberapa warga sampai ke rumah dan hutan.
Penduduk Desa Wadas mengatakan jumlah warga yang ditangkap aparat kepolisian sampai saat ini sekitar 64 orang. Beberapa di antaranya merupakan anak-anak dan orang lanjut usia.
Pelbagai elemen masyarakat sipil seperti PBNU, Muhammadiyah hingga KontraS mengkritik keras langkah yang diambil kepolisian tersebut. (cnn)