Potret HukrimPotret Internasional

Kemunculan Romahurmuziy di Agenda Politik Masuk “Radar” KPK

6
×

Kemunculan Romahurmuziy di Agenda Politik Masuk “Radar” KPK

Sebarkan artikel ini
Mantan Kertum PPP, Romahurmuziy/Net

Potret24.com- Kemunculan mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Romi dalam agenda politik di DIY turut disorot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, kemunculan Romi di peringatan hari lahir (Harlah) dan Muskerwil DPW PPP DIY di Kabupaten Bantul, pada Senin lalu (31/1) bisa menyampaikan pesan di lingkungannya terkait efek jera terhadap koruptor.

Pada dasarnya, KPK menghormati sikap mantan narapidana kasus korupsi itu hadir dalam sebuah acara, termasuk dalam agenda politik.

“KPK menghormati hak setiap mantan narapidana korupsi sebagai WNI dalam berserikat, berkumpul, dan beraktivitas dalam lingkungannya masing-masing, termasuk kegiatan politik,” ujar Ali kepada wartawan, Jumat petang (4/2).

Ali Fikri memastikan, kedatangan Romi terjadi setelah mantan Ketua Umum PPP itu menyelesaikan masa hukumannya. KPK berharap, ada pesan positif yang disampaikan Romi kepada masyarakat.

“Kami berharap, para mantan narapidana korupsi tersebut dapat menyampaikan pesan kepada lingkungannya. Bahwa efek jera dari penegakkan hukum tindak pidana korupsi itu nyata, yang tidak hanya berimbas pada diri pelaku, tapi juga terhadap keluarga, kerabat, dan lingkungannya,” harap Ali.

Karena kata Ali, hal tersebut patut menjadi pembelajaran bersama. Terlebih, salah satu pelaku korupsi terbanyak yang ditangani KPK adalah produk dari proses politik. Baik yang berkiprah pada ranah eksekutif maupun legislatif.

“Sehingga lingkungan politik kemudian juga memiliki komitmen yang sama untuk menjauhi praktik-praktik korupsi,” kata Ali.

Harapan tersebut selaras dengan strategi pencegahan dan pendidikan antikorupsi KPK yang mendorong perbaikan sistem tata kelola partai politik sekaligus penanaman Integritas kepada setiap kadernya.

“Sehingga masyarakat yang berkiprah dalam sektor politik ini, bisa memberikan kontribusi optimal bagi kemajuan bangsa dan Negara, dengan tanpa melakukan korupsi,” pungkas Ali.

Romi diketahui telah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK pada Rabu, 29 April 2020.

Romi resmi menghirup udara bebas saat itu setelah permohonan bandingnya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Di mana, hukuman Romi dipotong satu tahun dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi 1 tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sedangkan putusan pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Romi divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan pada Senin (20/1).

Pihak Romi maupun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga sama-sama mengajukan banding. Untuk Jaksa KPK sendiri, mengajukan banding dengan alasan, hukuman dua tahun penjara belum memenuhi rasa keadilan masyarakat; Hakim pada pengadilan tingkat pertama tidak menjatuhkan hukuman tambahan uang pengganti sebesar Rp 46,4 juta; dan Hakim juga tidak mengabulkan tuntutan untuk mencabut hak politik Romi.

Dalam perkembangannya setelah Romi menghirup udara bebas, Jaksa KPK mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Kamis, 18 Juni 2020.

Namun demikian saat dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadaan Negara Jakarta Pusat, belum terlihat adanya putusan Kasasi tersebut hingga saat ini. (rmol)