Potret24.com-Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memberikan hukuman kepada Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi, lantaran memerintahkan pengepungan Desa Wadas, Purworejo, dengan mengerahkan ratusan polisi.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan tindakan penangkapan dan kekerasan yang dilakukan polisi terhadap warga Wadas merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Hal ini sebagaimana yang telah disampaikan Komnas HAM.
“Pimpinan tertinggi Polri harus melaksanakan tindakan nyata untuk memberikan punishment kepada Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi,” kata Sugeng dalam keterangannya, Sabtu (19/2).
Sugeng mengungkapkan perintah Kapolda Jateng menerjunkan ratusan aparat ke Desa Wadas bertolak pada surat dari Kementerian PUPR Nomor: UM 0401.AG.3.4./45 Tanggal 3 Februari 2022 Tentang Permohonan Pengamanan Pelaksanaan Pengukuran di Desa Wadas Kabupaten Purworejo Provinsi Jateng.
Selain itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo juga meminta pengamanan ke Kapolda Jateng. Hal ini sebagaimana tertuang dalam surat Kementerian ATR/BPN Kabupaten Purworejo Provinsi Jateng Nomor: AT.02.02/344-33.06/II/2022 tertanggal 4 Februari 2022 Perihal Permohonan Personel Pengamanan Pelaksanaan Inventarisasi dan Identifikasi di Desa Wadas Kabupaten Purworejo Provinsi Jateng.
“Bahkan, sebelumnya Kepala Kanwil BPN Jateng secara khusus menemui Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi,” kata Sugeng.
“Pengerahan 250 personel Polri yang mengepung Desa Wadas merupakan perintah dan tanggung jawabnya,” imbuhnya.
Sugeng berujar dalam insiden Desa Wadas, sikap tegas dan konsistensi Kapolri terkait pernyataan bahwa akan memotong “ikan busuk mulai dari kepala”, sedang diuji.
Ia mengingatkan bahwa tindakan kesewenang-wenangan polisi di Desa Wadas melanggar Pasal 1 angka 20Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tindakan mereka juga bertentangan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Sehingga, kasus pelanggaran HAM ini harus dituntaskan oleh Polri, DPR RI dan Komnas HAM,” ujar Sugeng.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Ahmad Luthfi telah memerintahkan untuk menarik seluruh personelnya dari Desa Wadas, Purworejo mulai Jumat (11/2).
“Hari ini seluruh personel sudah kita tarik dari Wadas seiring selesainya proses pengukuran oleh BPN”, ujar Luthfi di Mapolda Jateng.
Disinggung masih adanya Polisi Brimob yang datang dengan anjing pelacak, Luthfi menjelaskan bila hal tersebut adalah langkah penetrasi terhadap tempat-tempat yang rawan dan sifatnya hanya beberapa jam saja.
“Itu hanya penetrasi bilamana ada gangguan kamtibmas. Tidak permanen kok, hanya beberapa jam saja. Saat ini dah clear, posko pun tidak ada”, kata Luthfi.
Sebelumnya, Warga Wadas menolak penambangan batu andesit untuk proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Bener sejak 2016 yang mencaplok lahan mereka. Penolakan tersebut kerap mendapat tekanan dari aparat kepolisian.
Pada Selasa (8/2), ribuan aparat kepolisian dengan senjata lengkap dikerahkan menyerbu Desa Wadas. Mereka mencopot banner penolakan Bendungan Bener dan mengejar beberapa warga sampai ke rumah dan hutan.
Penduduk Desa Wadas mengatakan jumlah warga yang ditangkap aparat kepolisian sampai saat ini sekitar 64 orang. Beberapa di antaranya merupakan anak-anak dan orang lanjut usia.
Pelbagai elemen masyarakat sipil, seperti PBNU, Muhammadiyah hingga KontraS mengkritik keras langkah yang diambil kepolisian tersebut. (cnn)