Potret Hukrim

Curi TBS Kelapa Sawit, Lima Pria Meringkuk di Sel Mapolsek Bonaidarussam

69
×

Curi TBS Kelapa Sawit, Lima Pria Meringkuk di Sel Mapolsek Bonaidarussam

Sebarkan artikel ini
Curi TBS Kelapa Sawit, Lima Pria Meringkuk di Sel Mapolsek Bonaidarussam

Rokan Hulu – Jajaran Polsek Bonaidarussam, Polres Rokan Hulu mengamankan Lima terlapor dugaan pencurian atau penggelapan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit.

Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH, Rabu (23/02), mengatakan terjadinya dugaan tindak pidana penggelapan TBS Kelapa Sawit di Afdeling II Blok C 11/12 PT GSI, Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam.

“Terlapor yang diamankan, JAMG, AS, BS dan MS. Adapun barang Bukti (BB),1 unit mobil Mitsubishi Coldiesel dumptruck BM 9249 TN, TBS Kelapa Sawit dengan berat 2090 kg,” kata Paur Humas.

Terungkapnya peristiwa dugaan pencurian TBS Kelapa Sawit ini berawal dari temuan personil security yang bertugas di Kebun PT GSI ketika memeriksa kendaraan dari pos Satu atau pos utama, Senin (21/02).

Tiba-tiba lewat mobil Mitsubishi Cold Diesel Dump truk BM 9249 TN milik PT GSI. Mobil tersebut keluar hendak menjemput pekerja di daerah Tandun.

Saat diperiksa, petugas security PT GSI menemukan TBS di dalam mobil. Security lantas melaporkan kepada Kasatpam. Tanpa pikir panjang, Kasatpam mengintrogasi tersangka. Setelah dicecar pertanyaan, para tersangka mengakui dugaan pencurian tersebut.

“Setelah ditanyakan asal buah kelapa sawit, tersangka menjawab bahwasannya TBS tersebut dimuat dari TPH Afdeling II Blok C 11/12 PT GSI,” cakapnya.

Kasus merugikan PT GSI kurang lebih sekitar Rp 6.688.000 sudah ditangani Bonai Darussalam. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 372 KUHP.

“Ke Lima pelaku diduga melanggar tindak pidana Pasal 372 KUH Pidana,” pungkas AIPDA Mardiono P SH mengakhiri. ** (Rin)