Potret24.com – Kasus dugaan mark up pengadaan 5 unit TV 65 inci di sekretariat DPRD Pekanbaru mulai tersohor ke publik.
Dua pegiat anti rasuah meminta aparat penegak hukum mengusut tabir dugaan korupsi yang saat itu tampuk kepemimpinan sekretariat dipimpin Badriah Rikasari.
Ketua umum DPP LSM Perisai, Sunardi SH mengatakan, perihal indikasi dugaan mark up pengadaan 5 unit TV 65 inci pada sekretariat DPRD Pekanbaru tahun 2020 harus diusut aparat penegak hukum.
“Hal terkecil saja sempat terendus indikasi korupsi. Kuat dugaan terhadap proyek-proyek yang besar patut juga dicurigai dan sebaiknya diusut juga,” ujar mantan Ketua LSM Penjara Provinsi Riau ini kepada Potret24.com.
Sunardi menduga tidak dilakukannya survei harga sebelum pengadaan oleh pihak sekretariat DPRD Pekanbaru sebagaimana catatan BPK Provinsi Riau unsur kesengajaan.
“Mereka kan para ahli berfikir. Tentunya untuk membeli sesuatu barang sudah terencana,” cetusnya.
Menurut lelaki yang pernah berdemontrasi di Mapolda Riau dan Kejati Riau terkait dugaan penyalahan undang-undang kehutanan oleh Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT pada pembangunan Kantor Wali Kota Pekanbaru di Kecamatan Tenayan ini, dugaan kasus korupsi di DPRD Kota Pekanbaru diyakininya tidak hanya pada pengadaan 5 unit TV 65 inci. Bahkan diyakininya juga terdapat dugaan kasus korupsi lainnya di tubuh sekretariat DPRD Pekanbaru, yang saat itu dipimpin oleh Badriah Rikasari tersebut.
“Kami yakin masih banyak lagi indikasi-indikasi yang belum terungkap. Karena itu, diusut sampai tuntas,” cakapnya.
Senada juga diutarakan Sekretaris umum LSM Komonitas Pemberantas Korupsi (KPK), Bowonaso.
Kepada Potret24.com, lelaki disapa Bowo ini mendesak aparat penegak hukum segera bertindak mengusut kasus dugaan korupsi di tubuh sekretariat DPRD Pekanbaru itu.
“Pada prinsipnya kita berharap pihak aparat hukum segera mengungkap tabir dugaan korupsi di sekretariat DPRD kota Pekanbaru setelah berita ini terbit. Aparat hukum baik kepolisian kejaksaan bisa bertindak dengan petunjuk berita tanpa laporan masyarakat. Sebab berita di media juga mewakili inspirasi masyarakat kota Pekanbaru,” tegasnya.
Bowo menegaskan, untuk mengawali pengungkapan kasus dugaan korupsi pengadaan 5 unit TV 65 inci, aparat penegak hukum dapat menjadikan temuan BPK Provinsi Riau sebagai dasar pengusutan. Lalu dilanjutkan pemeriksaan rekanan dan para pejabat terkait, serta melakukan penyitaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan guna menaikkan ke tahap penyidikan.
“Saya kira aparat penegak hukum sudah memiliki keahlian dalam mengungkap tabir dugaan korupsi,” tukasnya.
Untuk itu, Bowo berharap aparat penegak hukum mengusut dugaan korupsi pengadaan 5 unit TV tersebut.
“Semoga aparat hukum menjawab semua inspirasi masyarakat yang jadi korban akibat ulah oknum pemangku jabatan di DPRD kota Pekanbaru,” harapnya.
“Semoga oknum pelakunya segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” imbuhnya lagi.
Ginda Burnama ‘Ogah’ Tanggapi Temuan BPK
Diwartakan sebelumnya, pimpinan DPRD Pekanbaru, Ginda Burnama terkesan ‘ogah’ menanggapi temuan pengadaan 5 unit televisi 65 inci yang terjadi di sekretariat DPRD Pekanbaru oleh BPK tahun 2021 lalu.
Dikonfirmasi melalui pesan WhatApp di nomor +1 (347) 632****, lelaki yang merupakan menantu Walikota Pekanbaru Firdaus ini tak kunjung merespon.
Pengecekan opsi info WhatsApp, dinyatakan pesan tersebut telah dibaca. Sayangnya lagi-lagi politisi Partai Gerindra ini tidak berkomentar.
Seorang warga Pekanbaru, Josafar menyayangkan sikap menantu Walikota Pekanbaru itu.
“Sangat disayangkan sekali sikap pimpinan DPRD Pekanbaru itu tidak memberikan komentar. Kalau dibilang sibuk, masa tidak bisa meluangkan waktu memberikan komentar sampai jam 09’00 WIB ini, ” tuturnya seraya bertanya-tanya dibalik bungkamnya Ginda Burnama kepada Potret24.com, Jumat (28/01/2022).
Sebagai penyelenggara negara, seyogyanya Ginda menanggapi konfirmasi media. Apalagi terkait temuan BPK tahun 2021 pada pengadaan 5 unit TV di sekretariat DPRD Pekanbaru tahun 2020 menarik diungkap ke publik.
“Realisasi anggaran yang jadi temuan BPK itu sangat menarik diungkap ke publik,” cakapnya.
“Tapi ya sudah lah. Biarlah publik yang menilainya,” singkatnya.
Dengan bungkamnya menantu Walikota Pekanbaru itu, Josafar meragukan ketegasan Ginda Burnama dalam fungsi pengawasan jika seandainya terdapat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam realisasi anggaran di sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.
Terbongkarnya selisih harga kontrak dengan invoice pembelian tv
Pengadaan 5 unit televisi tahun 2020 pada Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru disoroti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Riau.
BPK menemukan unsur kejanggalan selisih tinggi harga pada pelaksanan pengadaan televisi tersebut.
Kontraktor pelaksana CV MHA dengan nomor kontrak 39/PPK-SPK-PL/2020. Perjanjian kerja dilakukan pada tanggal 10 November 2020, dengan nilai Rp. 199.925.000, dengan masa kerja 10 hari kalender sejak penandatangan kontrak.
Terkuaknya dugaan penyimpangan itu setelah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan terhadap realisasi anggaran pada sekretariat DPRD Kota Pekanbaru tahun 2021 lalu.
Dalam pemeriksaannya, pekerjaan pengadaan 5 unit TV sudah dinyatakan selesai dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) barang, dengan nomor 39/PPK-BAST/2020 pada tanggal 16 November 2020, yang sejak saat itu tampuk kepemimpinan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru dinahkodai oleh Badria Rikasari.
“Pembayaran atas kegiatan tersebut telah direalisasikan 100 persen, dengan SP2D no. 14435/SP2D/XII/2020 tanggal 26 November 2020,” ujarnya.
Pada prakteknya, terdapat keterpautan jauh harga satuan relalisasi pengadaan 5 unit televisi dengan kontrak kerja dengan faktur pembelian dari toko yang dibeli oleh rekanan dari salah satu toko Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, toko TMP tersebut.
Harga per satu unit TV dibeli oleh rekanan senilai Rp. 19.000.000. Sedangkan dalam kontrak dituangkan harga per satu unitnya senilai Rp. 36.350.000.
“Hasil pemeriksaan invoice yang didapatkan dari penyedia menunjukan bahwa penyedia melakukan pembelian 5 unit TV pada toko TMP per unit televisi 65 inci sebesar Rp.19.000.000,” tulis dalam LHP BPK.
Akibatnya, rekanan meraup keuntungan dan biaya overhead sebesar 30 persen pada pengadaan 5 unit televisi.
Badria Rikasari, yang saat itu Plt Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru ketika di konfirmasi Potret24.com melalui pesan WhatsApp di pribadinya +62 812-7610-31 memilih bungkam.
Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban resmi dari wanita disapa Rika itu. **(ndo)