Potret Hukrim

Tim Jatanras Polda Riau Ringkus 8 Pembakar Mobil Lapas Pekanbaru

53
×

Tim Jatanras Polda Riau Ringkus 8 Pembakar Mobil Lapas Pekanbaru

Sebarkan artikel ini
Tim Jatanras Polda Riau Ringkus 8 Pembakar Mobil Lapas Pekanbaru

Potret24.com – Tak lebih dari 4 hari Tim Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Riau dibantu personil Satreskrim Polresta berhasil meringkus 8 (delapan) tersangka pelaku pembakaran mobil Lapas Kelas II Pekanbaru.

Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal didampingi Dirjen PAS Kemenkumham RI dalam konferensi pers, Selasa (25/1/2021), menyebutkan motif pembakaran dilatarbelakangi sakit hati dan dendam otak pelaku RS, warga binaan kasus narkoba Lapas terhadap Efendi Parlindungan Purba, KPLP Lapas Kelas II Pekanbaru.

‘’Otak pelaku ini sakit hati karena, dalam satu razia sel tahanan mendapatkan handphone milik RS. Lalu pengakuan tersangka, handphone itu belum dikembalikan,’’ kata Kombes Pol Sunarto, Kabid Humas Polda Riau menambahkan.

Dibeberkan pria yang akrab disapa Narto ini, unsiden pembakaran mobil dinas KPLP Lapas Kelas II Pekanbaru, Efendi Parlindungan Purba ini terjadi pada Kamis (20/1/2022) dini hari, sekira pukul 04.00 WIB.

Awalnya Efendi dibangunkan oleh ketua RT setempat. Ketua RT yang pertama kali memberitahu kepada Efendi kalai mobil dinas Jenis Isuzu Panther warna Hitam dengan Nomor Polisi BM 1442 TP, yang terparkir didepan rumah Efendi terbakar.

Selanjutnya Efendi langsung terbangun dan mengambil selang air untuk memadamkan api. Setelah api padam warga menemukan botol aqua yang berisikan sisa BBM jenis pertalite.

Setelah kejadian itu, tak berselang 4 hari, Kapolda Riau memerintahkan tim gabungan Direskrimum Polda dengan Satuan Reskrim Polresta untuk menyelidiki dan mengungkap kasus ini.

‘’Alhamdulillah, hari Senin sudah ditangkap 8 tersangka,” kata Irjen M Iqbal, Kapolda Riau.

Diungkapkan mantan Kapolda NTB itu menguraikan, 8 pelaku itu berinisial BH yang mencari eksekutor. Lalu pria berinisial RI dan YR yang menunjuk lokasi, RS otak pelaku yang juga merupakan narapidana narkoba di Lapas Gobah, FS sebagai perantara antara RS dan FF yang menghubungkan RS dan BH.

Kemudian pria berinisial TT selaku eksekutor, dan DG sebagai joki atau yang mengumpulkan para pelaku.

“Mereka kita sangkakan dengan Pasal 187 KUHP, ancaman hukuman 12 tahun penjara, melakukan pembakaran dengan sengaja yang dapat membahayakan masyarakat umum,” pungkas Kapolda Riau M Iqbal. *