Potret24.com – Direktorat reserse kriminal umum Polda Riau memeriksa 8 orang saksi kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan terlapor Nizhamul Cs.
Direskrimum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, pemeriksaan 8 saksi dilakukan pada 28 Desember 2021.
“Bahwa kami telah melakukan wawancara saksi sebanyak 8 orang,” kata Teddy dalam SP2HP diterima Potret24.com, Jumat (07/01/2022).
Selain memeriksa 8 saksi, lanjut Teddy, pihaknya juga turut mengumpulkan data petunjuk terkait perkara menyeret Among tersebut.
“Mengumpulkan document/surat terkait perkara dimaksud,” imbuhnya.
Dirreskrimum Polda Riau memastikan menindaklanjuti pengaduan perkara tersebut. Dirreskrimum merencanakan akan melakukan pengecekan TKP dan gelar perkara.
“Rencana tindak lanjut penyidik yaitu melakukan cek terhadap Tempt Kejadian Perkara (TKP), dan gelar perkara,” pungkas Teddy.
Lantas dimana lokasi tanah dibeli Pemprov Riau Rp. 11,78 miliar tahun 2011 silam ?
Sebelumnya, anak buah eks Gubernur Riau Ruzli Zainal, Nizhamul alias Among menyebut bahwa tanah tersebut tidak milik Jufri Zubir.
Nizhamul mengungkap bahwa tanah yang dijualnya kepada Pemprov Riau dikala pemerintahan dibawah kepemimpinan Rusli Zainal senilai Rp. 11, 78 miliar tahun 2011 itu miliknya.
“Nanti bisa dijawab sama Rusdinur aja ya. Yang jelas kami tidak ada menjual 1 jengkal pun tanah milik orang lain,” ujar lelaki disapa Among, Senin (20/12/2021).
Nizhamul menjelaskan penjualan tanah kepada pemerintah Provinsi Riau tahun 2011 silam memiliki document lengkap disertai Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Yang jelas pemprov membeli dokumen lengkap dan SHM dari nama-nama pemilik udah di berganti nama SHM Pemprov Riau,” cetusnya. ***