Potret24.com – Pengadaan 5 unit televisi tahun 2020 pada Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru disoroti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Riau.
BPK menemukan unsur kejanggalan selisih tinggi harga pada pelaksanan pengadaan televisi tersebut.
Kontraktor pelaksana CV MHA dengan nomor kontrak 39/PPK-SPK-PL/2020. Perjanjian kerja dilakukan pada tanggal 10 November 2020, dengan nilai Rp. 199.925.000, dengan masa kerja 10 hari kalender sejak penandatangan kontrak.
Terkuaknya dugaan penyimpangan itu setelah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan terhadap realisasi anggaran pada sekretariat DPRD Kota Pekanbaru tahun 2021 lalu.
Dalam pemeriksaannya, pekerjaan pengadaan 5 unit TV sudah dinyatakan selesai dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) barang, dengan nomor 39/PPK-BAST/2020 pada tanggal 16 November 2020, yang sejak saat itu tampuk kepemimpinan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru dinahkodai oleh Badria Rikasari.
“Pembayaran atas kegiatan tersebut telah direalisasikan 100 persen, dengan SP2D no. 14435/SP2D/XII/2020 tanggal 26 November 2020,” ujarnya.
Pada prakteknya, terdapat keterpautan jauh harga satuan relalisasi pengadaan 5 unit televisi dengan kontrak kerja dengan faktur pembelian dari toko yang dibeli oleh rekanan dari salah satu toko Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, toko TMP tersebut.
Harga per satu unit TV dibeli oleh rekanan senilai Rp. 19.000.000. Sedangkan dalam kontrak dituangkan harga per satu unitnya senilai Rp. 36.350.000.
“Hasil pemeriksaan invoice yang didapatkan dari penyedia menunjukan bahwa penyedia melakukan pembelian 5 unit TV pada toko TMP per unit televisi 65 inci sebesar Rp.19.000.000,” tulis dalam LHP BPK.
Akibatnya, rekanan meraup keuntungan dan biaya overhead sebesar 30 persen pada pengadaan 5 unit televisi.
Badria Rikasari, yang saat itu Plt Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru ketika di konfirmasi Potret24.com melalui pesan WhatsApp di pribadinya +62 812-7610-31 memilih bungkam.
Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban resmi dari wanita disapa Rika itu. ***