Potret24.com – Dua kegiatan Pembangunan Gedung yang dianggarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun 2021 dicurigai proses pelaksanaan pekerjaan dilapangan adanya dugaan beraroma korupsi.
Kedua paket kegiatan itu dinilai rekanan kontraktor pelaksana lalai atau tidak sanggup menyelesaikan pekerjaannya sesuai kontrak awal, dan dikabarkan pihak Dinas terkait telah memberikan kesempatan penambahan waktu selama 50 hari kerja.
Kedua proyek itu, yakni Gedung Quran Center Riau yang berlokasi di kompleks MTQ jalan Sudirman Pekanbaru. Kemudian Gedung Riau Creative HUB (RHC) di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru. Dimana saat ini masing – masing kegiatan tersebut masih terlihat dikerjakan pihak kontraktor dilapangan.
Hal itu dikatakan Ketua LSM Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia (PEPARA RI), Martin.
“Kita terakhir melakukan investigasi pada 19 Januari (Kemarin) tahun 2022 masih terlihat masih banyak aitem – aitem pekerjaan yang belum tuntas dikerjakan di dua kegiatan proyek itu. Kalau melihat secara kacamata sangat diragukan proses pelaksanaan pekerjaan dilapangan yang dilakukan rekanan kontraktor, dikarenakan tampaknya terlalu diburu untuk mengejar target sehingga hasilnya terkesan tidak maksimal. Tetapi, semoga saja keraguan itu tidak sedemikian,” kata Martin, Kamis (20/01/2022).
Kendati telah diberikan kesempatan penambahan waktu oleh Dinas Pekerjaaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, namun bukan berarti menjamin fisik kegiatan yang dimaksud tidak adanya dugaan penyimpangan.
“Justru hal seperti ini yang sangat dicurigai. Kenapa tidak, diduga kontaktor pelaksanaannya telah gagal mengerjakan pekerjaannya sesuai kontrak awal, hingga meminta untuk penambahan waktu,” cakapnya.
Penelusuran LSM Pepara RI, rekanan pelaksana pembangunan Riau Creative HUB dikerjakan CV. Abyan Group sebesar Rp. 6.496.962.070,96. Sedangkan pekerjaan fisik pembangunan Quran Center tahap I PT. Tujuh Jaya Konsultan, KSO – PT. Panca Mandiri Engineering senilai Rp. 14.491.242.890
Dalam pelaksanaannya, LSM PEPARA RI mencium dugaan aroma korupsi. Diduga volume terjadi pengurangan bahan material pada pelaksanaan kedua pekerjaan tersebut.
“Bahan material yang digunakan sebagian telah terjadi pengurangan, sehingga fisik yang sudah terlaksana terkesan diduga menyimpang,” cetusnya.
Martin berencana melaporkan pelaksanaan kedua pekerjaan fisik kepada aparat penegak hukum (APH). Hanya saja Martin saat ini tidak terburu-buru dahulu lantaran menunggu serahterima hasil pekerjaan dari rekanan kepada OPD terkait.
“Saat ini kita tidak terlalu gegabah soal temuan dugaan penyimpangan pada kedua proyek itu. Kita tunggu dulu, pengerjaannya dilapangan selesai 100% persen sesuai kontrak awal hingga dilakukan serah terima pekerjaan (Provisional Hand Over – PHO). Setelah itu, nanti kita akan menyampaikan laporannya kepada aparat hukum terkait dugaan penyimpangan pada kegiatan proyek yang berada di Tengah- tengah kota Pekanbaru itu,” pungkas Martin.
Plt Dinas Pekerjaaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau melalui PPTK Riau Creative HUB (RHC), Dikcy Taru membenarkan adanya penambahan waktu rekanan penyelesaian pembangunan Riau Creative HUB (RHC).
Dikcy Taru mengatakan penambahan waktu itu diberikan lantaran rekanan beralibi tidak dapat menyelesai pekerjaan hingga 31 Desember 2021 lalu.
“Ia, Saya PPTK pekerjaan Gedung Riau Creative HUB (RHC). Kontraktor pelaksana tidak sanggup menyelesaikan pekerjaannya sesuai kontrak per 31 Desember tahun 2021. Kita telah memberikan kesempatan penambahan waktu 50 hari kerja sesuai aturan, dan akan berakhir 18 Februari 2022 mendatang ini,” kata Dicky melalui telepon selulernya, Rabu (19/01/2022).
Disinggung progres bobot yang sudah terlaksana saat diberikan kesempatan penambahan waktu, Dikcy Taru mengaku bahwa progresnya sudah mencapai 97 persen.
“Bobot yang sudah terlaksana saat itu 97% persen. Yang 3% persennya yang kita berikan penambahan waktu, dan kontraktornya juga tetap menjalani sanksi denda,” akuinya.
Sementara itu, mantan Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau, Syafril Apis saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadinya, tidak menggubris dan langsung memblokir nomor pewarta.
Hingga berita ini di publish, tidak ada keterangan resmi Syafril Apis.***