Potret HukrimPotret Nasional

KPK Dapat 61 Jaksa Penutut Baru, Percepat Tangani Perkara

5
×

KPK Dapat 61 Jaksa Penutut Baru, Percepat Tangani Perkara

Sebarkan artikel ini
Gedung KPK/Net

Potret24.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat tambahan 61 Jaksa yang berasal dari Kejaksaan Agung dan telah dinyatakan lolos seleksi untuk kemudian bergabung menjadi Jaksa Penuntut Umum di KPK.

“Kami laporkan kepada pimpinan komisi III DPR RI beberapa waktu yang lalu kami mendapatkan tambahan dari kejaksaan RI sebanyak 61 jaksa penuntut umum bergabung di KPK karena telah memenuhi syarat dan telah dinyatakan lulus,” kata Firli dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (26/1).

Menurut Firli, penambahkan jumlah Jaksa menjadi penting bagi KPK, sebab saat ini pihaknya tengah kesulitan tangani perkara lantaran kekurangan jumlah jaksa.

“Kenapa ini menjadi penting? Karena kami mengalami bottleneck terkait dengan penyelesaian perkara setelah penyidikan. Berkas perkara selesai tetapi jaksa penuntut umumnya berkurang. Maka perlu kami tambah penuntut umum,” ujarnya.

Firli mengungkapkan, setelah dilakukan proses tes dan seleksi panjang, dari total 70 orang yang dikirimkan pihak Kejaksaan, 61 orang di antaranya dinyatakan lulus seleksi dan layak bergabung dengan KPK.

“Alhamdulillah dipenuhi dari 70 orang jaksa dari kejaksaan RI kami seleksi 61 bisa bergabung di KPK. Di samping itu ada pegawai negeri lain yang juga bergabung dengan KPK. Dalam waktu dekat kita akan lakukan pelantikan terhadap jaksa penuntut umum,” imbuh Firli. (rmol)