Potret24.com – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melalui Kasi Intelijen Lasargi Marel, SH, MH memilih sikap bungkam terhadap laporan Ormas Kepemudaan (OKP) Pemuda Milenial Pekanbaru terkait dugaan korupsi mantan Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota berinisial BR.
Demikian diungkapkan Ketua Pemuda Milenial (PMP) Teva Iris dalam siaran pers yang diterima Potret24.com, Kamis (27/1/2022).
”Sudah 2 pekan setelah kami pertanyakan progress laporan kami tentang dugaan korupsi mantan Plt Sekwan DPRD Pekanbaru Badria Rikasari, tetapi pihak Kejari Pekanbaru terkesan bungkam,” ucapnya.
Tidak hanya dia bersama 3 ormas lain sebagai pelapor, awak media pun mengalami kesulitan untuk konfirmasi terkait laporan dugaan korupsi mantan Plt Sekwan ini.
Kajari Pekanbaru, Teguh Wibowo, SH.,M.H melalui Kasintel Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel, SH.,M.H, di nomor kontak: +62 812-7544-9xx, namun tidak merespon, sekalipun telah membaca konfimasi tertulis melalui akun WA.
Atas sikap Marel selaku jaksa yang menjabat sebagai Kasintel di Kejari Pekanbaru, terkesan tidak kooperatif terhadap media yang konfirmasi terhadap dirinya.
Ketua Pemuda Milenial Pekanbaru, Teva Iris menyayangkan sikap Kasintel Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel, sehingga di pandang perlu agar Kajati Riau, Dr Djaja Subagja dapat segera memanggil Lasargi Marel atas sikapnya yang terkesan anti dengan media.
Sikap tebang pilih dalam penanganan dugaan kasus korupsi. Kasus dengan kerugian negara yang relatif kecil cepat diproses, sementara mantan Plt Sekwan DPRD Pekanbaru yang kerugian mencapai Rp97 miliar lebih malam didiamkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa kegiatan yang diduga fiktif, penggelembungan anggaran dilaporkan PMP ke Kejari Pekanbaru. Antara lain; realisasi anggaran AKD sebesar Rp 22 miliar lebih. Realisasi Anggaran Publiaksi Media sebesar Rp 24 Miliar lebih. Realisasi Anggaran pemeliharaan dan perawatan kendaraan operasional DPRD Pekanbaru.
Realisasi Anggaran Tunjangan Harian Lepas (THL) yang diduga di markup dari jumlah real puluhan orang menjadi ratusan orang. Pinjam pakai kendaraan roda empat kepada pihak-pihak yang tidak berhak. *