Potret24.com – Pimpinan DPRD Pekanbaru, Ginda Burnama terkesan ‘ogah’ menanggapi temuan pengadaan 5 unit televisi 65 inci yang terjadi di sekretariat DPRD Pekanbaru oleh BPK tahun 2021 lalu.
Dikonfirmasi Potret24.com melalui pesan WhatAppnya di nomor +1 (347) 632****, lelaki yang merupakan menantu Walikota Pekanbaru Firdaus ini tak kunjung merespon.
Pengecekan opsi info WhatsApp, dinyatakan pesan tersebut telah dibaca. Sayangnya lagi-lagi politisi Partai Gerindra ini tidak berkomentar.
Seorang warga Pekanbaru, Josafar menyayangkan sikap menantu Walikota Pekanbaru itu.
“Sangat disayangkan sekali sikap pimpinan DPRD Pekanbaru itu tidak memberikan komentar. Kalau dibilang sibuk, masa tidak bisa meluangkan waktu memberikan komentar sampai jam 09’00 WIB ini, ” tuturnya seraya bertanya-tanya dibalik bungkamnya Ginda Burnama kepada Potret24.com, Jumat (28/01/2022).
Sebagai penyelenggara negara, seyogyanya Ginda menanggapi konfirmasi media. Apalagi terkait temuan BPK tahun 2021 pada pengadaan 5 unit TV di sekretariat DPRD Pekanbaru tahun 2020 menarik diungkap ke publik.
“Realisasi anggaran yang jadi temuan BPK itu sangat menarik diungkap ke publik,” cakapnya.
“Tapi ya sudah lah. Biarlah publik yang menilainya,” singkatnya.
Dengan bungkamnya menantu Walikota Pekanbaru itu, Josafar meragukan ketegasan Ginda Burnama dalam fungsi pengawasan jika seandainya terdapat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam realisasi anggaran di sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.
Terungkapnya selisih harga kontrak dengan invoice pembelian TV
Pengadaan 5 unit televisi tahun 2020 pada Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru disoroti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Riau.
BPK menemukan unsur kejanggalan selisih tinggi harga pada pelaksanan pengadaan televisi tersebut.
Kontraktor pelaksana CV MHA dengan nomor kontrak 39/PPK-SPK-PL/2020. Perjanjian kerja dilakukan pada tanggal 10 November 2020, dengan nilai Rp. 199.925.000, dengan masa kerja 10 hari kalender sejak penandatangan kontrak.
Terkuaknya dugaan penyimpangan itu setelah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan terhadap realisasi anggaran pada sekretariat DPRD Kota Pekanbaru tahun 2021 lalu.
Dalam pemeriksaannya, pekerjaan pengadaan 5 unit TV sudah dinyatakan selesai dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) barang, dengan nomor 39/PPK-BAST/2020 pada tanggal 16 November 2020, yang sejak saat itu tampuk kepemimpinan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru dinahkodai oleh Badria Rikasari.
“Pembayaran atas kegiatan tersebut telah direalisasikan 100 persen, dengan SP2D no. 14435/SP2D/XII/2020 tanggal 26 November 2020,” ujarnya.
Pada prakteknya, terdapat keterpautan jauh harga satuan relalisasi pengadaan 5 unit televisi dengan kontrak kerja dengan faktur pembelian dari toko yang dibeli oleh rekanan dari salah satu toko Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, toko TMP tersebut.
Harga per satu unit TV dibeli oleh rekanan senilai Rp. 19.000.000. Sedangkan dalam kontrak dituangkan harga per satu unitnya senilai Rp. 36.350.000.
“Hasil pemeriksaan invoice yang didapatkan dari penyedia menunjukan bahwa penyedia melakukan pembelian 5 unit TV pada toko TMP per unit televisi 65 inci sebesar Rp.19.000.000,” tulis dalam LHP BPK.
Akibatnya, rekanan meraup keuntungan dan biaya overhead sebesar 30 persen pada pengadaan 5 unit televisi.
Badria Rikasari, yang saat itu Plt Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru ketika di konfirmasi Potret24.com melalui pesan WhatsApp di pribadinya +62 812-7610-31 memilih bungkam.
Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban resmi dari wanita disapa Rika itu. **