Potret24.com- Polda Jawa Tengah membongkar kasus arisan online yang merugikan ratusan nasabah. Total kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp4 miliar.
Arisan online ini berasal dari dua kelompok, yakni di Kota Semarang dan di Kabupaten Demak. Arisan ini juga dikendalikan dan dikelola ibu rumah tangga dan menjaring kaum perempuan sebagai nasabah potensialnya.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora mengatakan salah satu pengelola sempat berupaya kabur ke Bali dan Surabaya dengan menggunakan uang arisan nasabahnya.
Sedangkan satu tersangka lainnya, kata Johanson, berhasil dicokok aparat kepolisian di kediamannya tanpa perlawanan.
Johanson mengungkapkan satu kelompok arisan online itu mampu menipu 169 korban nasabahnya dan dikelola warga Demak berinisial TPL.
Sementara kelompok lainnya dikelola tersangka IN, warga Kota Semarang dan telah menjalankan bisnisnya selama satu tahun lebih dengan jumlah korban sebanyak 14 orang.
“Menjanjikan arisan online kepada korban, kemudian pada saat jatuh tempo bahwa arisan ini korban tidak mendapatkan keuntungan,” kata Johanson dalam keterangannya, Selasa (18/1).
“Potensi kerugian dari kedua modus ini kurang lebih Rp4 miliar, sehingga kami bergerak cepat untuk melakukan pengungkapan kasus tersebut,” imbuhnya.
Selain meringkus dua tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, buku tabungan, sejumlah gawai dan transkrip percakapan WhatsApp.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 45 UU ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.
Lebih lanjut, Johanson mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi member korban arisan Ilegal ini agar melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng melalui situs pengaduan.reskrimsus.semarangkota.go.id. (cnn)