Potret24.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Korps Adhyaksa Jakarta Selatan (Jaksel) melimpahkan berkas perkara dugaan penipuan ke Pengadilan Negeri setempat.
Yang mana, dalam kasus ini, tersangkanya adalah Olivia Nathania, anak dari seorang artis Nia Daniati.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel Nurcahayo JM SH MH saat dikonfirmasi, membenarkan pelimpahan berkas perkara itu. Pelimpahan tersebut dilakukan pada Senin (17/01/2022).
“Iya benar, sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri (Jaksel),” ucapnya, Selasa (18/1/2022).
Dilanjutkannya, dalam dugaan penipuan itu, Olivia dijerat dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 (1) KUHP atau Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 65 (1) KUHP atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 (1) KUHP.
“Dengan pelimpahan tersebut, otomatis telah beralih tanggungjawab. Yang semula tersangka dilakukan penahanan oleh JPU Kejari Selatan, sekarang tersangka bersatus tahanan Pengadilan Negeri Jakarta selatan,” terangnya.
Saat ini, pihaknya tengah menunggu penetapan majelis hakim yang nantinya mengadili perkara tersebut dan jadwal sidang perdananya.
“Sidang akan segera digelar. Saat ini kami menunggu release penetapan majelis hakim dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lalu penetapan hari sidang (perdana) dan penetapan penahanan,” tuturnya.
Ditambahkannya, dalam perkara itu, pihaknya menyiapkan beberapa Jaksa yang nantinya bertindak sebagai Penuntut Umum.
“JPU ada 3 orang,” tambahnya.
Untuk diketahui, Olivia dilaporkan oleh Karnu yang mengaku sebagai korban rekrutmen CPNS fiktif.
Laporan itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Selain Olivia, Karnu juga melaporkan suami dari anak Nia Daniati itu, Rafly Noviyanto Tilaar.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Dalam pemberitaan sebelumnya, kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto SH menilai, Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.
Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima para korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.
SK tersebut juga memiliki hologram lambang burung garuda, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN. (kmx)