Potret24.com- Terkait pemberitaan yang sempat dikabarkan pasal salah tangkap dan di aniaya dalam hal Penyalahgunaan Narkoba di Desa Lumpatan, Polres Musi Banyuasin Unit Satnarkoba melakukan Konferensi Pers.
“Tidak ada korban salah tangkap atau tuduhan terkait penganiayaan terhadap tersangka Az bin Jn (61), itu mungkin sepihak saja dari pihak keluarga,” ungkap Kapolres Muba melalui Wakapolres Muba, Kompol Fitriyanti, SH di didampingi Kasat Narkoba, AKP Agung Wijaya Kusuma,SIK. Kasi Humas Iptu Nazarudin Bahar,SE,MSi. di aula H Alek Nurdin Mapolres Muba, sabtu (22/012022).
“Penangkapan terhadap Az yang dilakukan oleh anggota Sat Res Narkoba sudah dilakukan secara profesional,” ujar Fitri menjelaskan, pada kamis yang lalu (20-01-2022) sekitar pukul 19:15 wib.
Tepatnya di Dusun 1 Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu telah berhasil menangkap tersangka Azwar atas kasus narkoba, tersangka sendiri diamankan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Tentang adanya bandar narkotika yang sangat meresahkan masyarakat di Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu.
Atas informasi itu, selanjutnya anggota Satres Narkoba melakukan upaya penangkapan di kediaman tersangka, pada saat anggota kita sampai di rumahnya Ia mencoba melarikan diri dengan melompat keluar rumah melalui jendela samping setinggi ± 2 meter dan berlari melewati bawah rumah panggung yang sempit dan gelap menuju jalan setapak yang berjarak 100 meter, sebagian anggota berupaya melakukan pengejeran terhadap tersangka.
Saat berlari, tersangka terjatuh dibawah rumah panggung milik warga sebanyak 1 kali dan dijalan setapak sebanyak 2 kali.
Disisi lain anggota yang berada diteras dapur rumah. Pihak keluarga tersangka justru melakukan provokasi massa untuk menghalangi petugas yang akan melakukan penggeledahan rumah. Lalu salah satu dari anak tersangka berinisial A mengambil parang yang terletak di dalam dapur rumah.
Kemudian mengarah ke arah petugas sambil diayunkannya, Namun petugas menghindar dan mengenai dinding dapur rumah sebanyak 2 – 3 kali dengan keras dan situasi diluar rumah tersangka dan jalan sudah ramai dipenuhi oleh massa.
“Anggota yang melakukan pengejaran terhadap tersangka Az yang sudah lelah karena jauh berlari. Alhasil berhasil diamankan dijalan setapak dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap tersangka yang disaksikan oleh warga setempat,Alhasil anggota mukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket kecil seberat 0,49 gram di saku celana bagian belakang kiri, uang yang di duga hasil penjualan sebesar Rp. 440.000, ( Empat ratus empat puluh ribu rupiah ) di saku celana kiri depan, sebilah pisau yang diselipkan dipinggang sebelah kanan tersangka, Selanjutnya tersangka dibawa dan diamankan dengan menggunakan sepeda motor menuju Polres Muba,” tegas Fitrianti.
Sementara pada saat proses sidik anggota melakukan BAP terhadap tersangka. Melihat kondisi tersangka tidak sehat mengalami sesak napas. Kemudian tersangka dilakukan tindakan untuk dibawa ke RSUD Sekayu.
Dan pihak kepolisian memberitahukan kepada pihak keluarga, pada saat di RSUD sekayu menurut keterangan dari Istri tersangka kepada pihak kepolisian, tersangka benar memiliki riwayat penyakit asma akibat sesak napas Dan untuk saat ini tersangka masih dalam perawatan medis di RSUD Sekayu.
Terkait hal ini, Tersangka dikenakan Pasal 114, 112 tentang UU Narkotika, ditambah lagi saat melakukan penggeledahan pihak keluarga menghalangi para petugas,” tutupnya singkat. (Sni)