Potret Hukrim
3
×

Sebarkan artikel ini

Potret24.com – Meski sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak, namun kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur dengan tersangka Ar (20), anak oknum anggota DPRD Pekanbaru inisial ES, proses hukumnya tetap berlanjut.

Demikian ditegaskan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi dalam konferensi pers, Sabtu (8/1/2022) petang.

Ketika dalam memberikan keterangan Pria Budi didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto. ‘’Perlu kami luruskan, memang sudah terjadi perdamaian antara tersangka dengan korban. Tetapi kasus ini tetap berjalan sebagaimana mestinya,’’ tegasnya.

Kapolresta Pekanbaru memaparkan kasus itu berjalan setelah dilaporkan korban, AS (15). Hasil pemeriksaan dan penetapan tersangka, pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

“Kasus ini tetap berjalan bahwa ini kasus pencabulan dan persetubuhan anak. Kan yang beredar soal pemerkosaan, tapi ini bahasa hukumnya adalah perkara cabul dan persetubuhan anak ya.

Kita saat ini masih tunggu petunjuk jaksa, jika sudah dinyatakan lengkap segera kami kirimkan tersangka berikut barang buktinya,” kata Pria Budi.

Ayah pelaku, Jefri turut hadir pada konferensi pers membenarkan telah berdamai. Hanya saja, perdamaian dilakukan tanpa ada intervensi penyidik Polresta Pekanbaru.

“Kami sudah ada kesepakatan damai. Di samping itu ini juga untuk kebaikan kami bersama, sejak awal bukan tak mau kita berdamai, tetapi memang putus kontak,” terangnya.

Terkait uang perdamaian Rp 80 juta, Jefri tegas mengatakan tidak ada paksaan dan tawar menawar. Uang itu murni diberikan sesuai kemampuannya untuk biaya pendidikan korban.

“Memang sudah ada jumpa sejak awal, ya yang jelas kita segitulah kemampuan kita. Perdamaian itu murni kami pihak keluarga, tidak ada kepolisian dalam perdamaian itu,” ucapnya.

Sebelumnya, kasus dugaan penyekapan dan persetubuhan menimpa siswi SMP di Pekanbaru, AS (15). Ia mengaku disekap dan disetubuhi pelaku AR (21).

Setelah menerima laporan, polisi akhirnya menetapkan AR sebagai tersangka dan ditahan pada 3 Desember 2021. Enam belas hari setelah pelaku AR ditahan, kedua orang tua sepakat berdamai pada 19 Desember di salah satu kafe di Pekanbaru. *