Kabupaten Kampar

64,59 Gram Sabu dan 2 Kg Ganja Kering Dimusnahkan Polres Kampar

5
×

64,59 Gram Sabu dan 2 Kg Ganja Kering Dimusnahkan Polres Kampar

Sebarkan artikel ini

Potret24.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar, Selasa (18/1/2022) memusnahkan barang bukti berupa 64,59 gram sabu dan 2 kilogram (Kg) lebih daun ganja kering.

Pemusnahan yang berlangsung di ruang Satres Narkoba Polres Kampar dipimpin langsung Kasat AKP Daren Maysar SH.

Ikut menyaksikan pemusnahan itu perwakilan Kejaksaan Negeri Kampar Budi Setia Mulya, SH., MH, prwakilan Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang Petra Jeanny Siahaan, S.H., M.H, Kasat Tahti Iptu Alreflus, penasihat hukum dan para tersangka yang terkait dengan barang bukti ini.

Diungkapkan Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, barang bukti yang dimusnahkan itu 64,59 gram sabu dan 2.331,38 gram daun ganja kering.

Barang bukti ini disita dari 3 tersangka, yaitu HS alias EN (26) warga Desa Pangkalan Serik, Kecamatan Siak Hulu dan AM alias PM (36), warga Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis dan SI (48), warga Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar. *