Potret Pendidikan

Walimurid: Bukan Soal Nominal, Praktek Jual Beli LKS Masih Terjadi di Pekanbaru

7
×

Walimurid: Bukan Soal Nominal, Praktek Jual Beli LKS Masih Terjadi di Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

Potret24.com — Kendati secara jelas bahwa penjualan Buku Lembar Kerja Siswa ( LKS ) di sekolah itu di larang tetapi masih ada terjadi di sekolah di bawah naungan Disdik kota Pekanbaru.

Berdasarkan laporan dari salah seorang wali murid kepada Potret24.com 30 November 2021, bahwa dugaan jual beli LKS terjadi di SDN20 Jl. Kulim No.69, KAMPUNG BARU, Kec.Senapelan.

“Ini bukan soal nominal harga LKS !! Tapi ini Praktek haram, bagaimana sekolah itu akan baik, bagaimana mereka bisa jadi tauladan muridnya, sementara oknum nakal sekolah tetap melanggar aturan ?? Cukup jelas Permen Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan,” Terang wali murid yang biasa di panggil Bang Boy tersebut secara tegas.

Kepala sekolah SDN 20 Sri Mulyati di konfirmasi awak media Potret24.com Rabu, 8 Desember 2021 di ruang kepala sekolah SDN 20 terkesan tidak jujur dengan mengaku sekolahnya tidak ada melakukan penjualan LKS sekalipun sudah di perlihatkan video transaksi penerimaan uang dugaan jual beli LKS dari wali murid kepada salah seorang oknum.

“Coba nanti saya tanyakan ke guru nya ya, kami tidak ada menjual LKS, klo buku di harapkan dari buku buku tema saja itu kurang,” Ungkap Sri Mulyati menjawab pertanyaan wartawan Potret24.com

Sementara itu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dijelaskan secara rinci tentang itu. Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, seragam sekolah atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Malahan, larangan itu, tidak melulu ditujukan untuk guru atau kepala sekolah saja. Namun, mencakup komite sekolah dan yang mengatasnamakan koperasi sekolah. Sebagaimana hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016. (p24)